Pada tanggal 19 Februari 2009 diterbitkan SK Rektor No.323/H3/KR/2009 tentang perubahan PPKM-UA/AHCC menjadi Pusat Layanan Kesehatan 51¶¯Âþ yang menetapkan tugas pokok dan fungsi PLK 51¶¯Âþ, yaitu memfasilitasi, melayani dan advokasi pemeliharaan kesehatan dan kebugaran civitas akademika 51¶¯Âþ.
Sekretaris : Tuti Budirahayu (Prof. Dr. Dra., M.Si)
Memberikan layanan kesehatan tingkat pertama kepada mahasiswa, peserta BPJS dan masyarakat umum, secara profesional; Mengedepankan proses layanan dengan prinsip managed care; Memfasillitasi proses pembelajaran mahasiswa, terkait layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama; Menjalankan nilai dasar sebagai budaya kerja.
Deskripsi Tugas dan Tujuan
Ìý
B = based on morality (berdasarkan nilai moral dan etika)
E = empathy (perhatian dan memahami kebutuhan pelanggan)
S = strong safety culture (menerapkan budaya keselamatan pasien, karyawan mau pun organisasi)
T = trust and teamwork (kerjasama berdasarkan rasa saling percaya)
UNAIR NEWS – Dalam rangka meningkatkan regulasi pelayanan kesehatan, Klinik Lambung Mangkurat Medical Center (LMMC) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) melakukan