51动漫

51动漫 Official Website

Alumni FH UNAIR Diskusikan Political Homophobia di Konferensi Internasional

Humas (29/3/2023) | Kampanye anti-LGBTQ+ yang belum pernah terjadi sebelumnya di universitas-universitas di Indonesia mulai meningkat sejak tahun 2015. Masyarakat memandang kelompok LGBTQ+ sebagai ancaman terhadap maskulinitas dan masa depan bangsa. Hal ini menimbulkan political homophobia. 

Lingkungan akademik yang homofobik merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Padahal, kebebasan akademik adalah hak asasi manusia. 

Hal inilah yang disampaikan oleh alumni Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR), Pradnya Wicaksana, dalam konferensi internasional “2023 International Conference on Human Rights Youth in Asia” pada Minggu (26/3/2023). Konferensi yang mengusung topik utama hak asasi manusia itu diikuti oleh peserta dari berbagai negara dan dilaksanakan secara hybrid. 

“Contoh dari pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan akademik ini yaitu pembatalan paksa konferensi akademik di Universitas Brawijaya dan pembubaran paksa lembaga pers mahasiswa di Universitas Sumatera Utara karena merilis cerita pendek yang membahas tentang lesbianisme,” ujar Pradnya. 

“Kebebasan akademik seharusnya bersifat independen dan saling bergantung. Kebebasan akademik didasarkan pada hak-hak seperti kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk berkumpul secara damai, hak memperoleh pendidikan, dan hak memperoleh manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan,” lanjutnya. 

Alumni FH UNAIR pada 2023 International Conference on Human Rights Youth in AsiaCaption : Pradnya Wicaksana, Alumni FH UNAIR pada 2023 International Conference on Human Rights Youth in Asia. (Foto: SS Zoom) 

Hasil penelitian Pradnya menemukan bahwa political homophobia muncul karena dominasi praktik predatorik di Indonesia. Politisi yang terlibat dalam praktik predaktorik akan menggunakan sarana apa saja untuk mendapatkan dukungan politik, misalnya untuk mengeksploitasi sentimen anti-LGBTQ+ karena politis heteroseksisme adalah status quo dalam masyarakat Indonesia. 

“Di tengah maraknya political homophobia, universitas-universitas di Indonesia gagal mempromosikan budaya demokrasi inklusif karena kerentanan mereka terhadap politisasi dari negara. Selain itu, lingkungan akademik kurang memiliki kemampuan untuk kritis terhadap status quo akibat warisan depolitisasi Orde Baru dan neo-liberalisasi era Reformasi,” jelas Pradnya. 

Di sisi lain, tambah Pradnya, perlindungan hukum kebebasan akademik di Indonesia belum memadai untuk melindungi individu dan diskusi LGBTQ+. Di bawah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kebebasan akademik tidak diakui sebagai hak asasi manusia. Selama masih ada logika political homophobia, individu dan diskusi tentang LGBTQ+ rentan terhadap pembatasan yang sewenang-wenang akibat dinilai sebagai ancaman terhadap nilai-nilai agama dan persatuan bangsa. 

Political homophobia di perguruan tinggi Indonesia bermula dari kekurangan otonomi kelembagaan. Politik predatorik yang dominan memiliki kemampuan untuk memengaruhi kinerja universitas. Kurangnya perlindungan hukum yang memadai juga memperburuk hal tersebut. Saat ini, penguatan otonomi kelembagaan dan revisi Undang-Undang Pendidikan Tinggi dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan yang ada,” pungkas Pradnya. 

 

Penulis : Dewi Yugi Arti 

AKSES CEPAT