Humas (8/6/2023) | The Future of Comparative Law as a Legal Discipline: The Challenge of Interdiciplinarity adalah judul kuliah tamu yang diberikan oleh Dr. Maurice Adams LL.M., MA., seorang profesor yang berasal dari Tilburg Law School, Belanda. Kuliah umum ini diselenggarakan di Aula Pancasila Gedung A Fakultas Hukum 51 pada hari Senin, (29/5/2023) lalu. Adapun tujuan dari kuliah tamu kali ini adalah memberikan pandangan tentang Hukum Komparatif yang di tengah pelaksanaannya sering dipertanyakan teknis dan cara kerjanya.
Di dalam kuliah tamunya, terlebih dahulu Dr. Maurice menjabarkan perdebatan serta pertanyaan yang sering muncul menyangkut Hukum Komparatif. Perdebatan dan pertanyaan tersebut adalah menyangkut tentang kebingungan para cendekiawan Hukum Komparatif terkait pendekatan dan keterkaitan bidang hukum dengan disiplin lain. Kebingungan ini bercabang pada pertanyaan seperti Apa yang menjadikan cendekiawan hukum menjadi seorang komparatis? atau pada kondisi apa saja Hukum Komparatif masih dianggap termasuk sebagai disiplin hukum?.
Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, Dr. Maurice juga menunjukan kepada peserta kuliah tamu apabila Ia menulis buku yang berjudul Comparative Law Methodology yang membahas lebih jelas tentang Hukum Komparatif dan yang perlu kita ketahui tentangnya. Lalu Ia kemudian menjabarkan bahwa sebetulnya metodologi komparatif terhadap segala hal itu bukan untuk menentukan mana yang paling benar, tetapi untuk memberikan pemahaman lebih lanjut soal diversitas peraturan dan/atau hal lainnya pada setiap bidang ilmu, bukan hanya hukum. Di dalam Hukum Komparatif, itu juga tidak menjadi sebuah tujuan untuk menemukan peraturan mana yang paling bisa dipakai, tetapi harus memberikan penjabaran secara eksplisit dan deskriptif terhadap hukum, doktrin, dan ilmu.
Dalam hal ini, bukan hanya untuk menjadi tetap terbuka pada segala perubahan dan juga dinamik interdisiplin ilmu, tetapi juga agar cendekiawan hukum tidak menjadi master of none pada dunianya sendiri. Hal ini penting diperlukan untuk perkembangan hukum yang lebih progresif karena telah berjalan dengan mata terbuka. Karena juga memungkinkan adanya perubahan suplementasi hukum, sejarah, filosofi, dan lain lain oleh metodi empiris seperti ekonomi, politik, ilmu pengetahuan alam, sosiologi, atau antropologi. Maka dari itu cendekiawan hukum harus sedikit banyak memahami Hukum Komparatif.
Penulis: Alldeira Lucky Syawalayesha




