Di sudut kota Surabaya, sekelompok remaja masjid pemuda konsulat bekumpul, namun bukan untuk kepanitiaan hari besar Islam. Mereka membicarakan hal yang jauh lebih dekat dengan mereka yakni bagaimana membantu tetangga sekitar yang sedang dalam kesulitan. Kegiatannya dimulai dari menggalang donasi kecil-kecilan, mengatur jadwal pembagian makanan gratis, memberikan dana beasiswa darurat untuk anak tidak mampu, hingga membantu biaya kesehatan masyarakat sekitar yang membutuhkan. Semua itu dilakukan tanpa liputan bahkan tak jarang tanpa unggahan di sosial media.
Kisah seperti ini sesungguhnya terjadi di banyak tempat di Indonesia. Namun di ruang publik, anak muda lebih sering dibicarakan sebagai 済enerasi rebahan yang mudah terprovokasi, suka tawuran dan bahkan rawan terpapar radikalisme. Sementara itu, kita sibuk mencapai standar administrasi publik dari Barat yang menempatkan skema perlindungan sosial di bawah birokrasi formal negara. Akibatnya, yang bekerja senyap tanpa atensi seperti kelompok remaja masjid, nyaris tak pernah disebut. Padahal, kalau kita mau sedikit menggeser kacamata, praktik anak-anak muda inilah yang justru menunjukkan wajah administrasi publik non-Barat berbasis kearifan lokal, persis seperti yang dalam teks-teks akademik disebut sebagai social safety net (membantu warga negara yang sedang kesulitan sebelum jatuh ke jurang kemiskinan).
Secara kultur, kita memiliki modal sosial yang kuat. Indonesia berulang kali menempati peringkat pertama World Giving Index dengan rekor tujuh tahun berturut-turut sejak 2018-2024. Artinya, perilaku membantu orang, menyumbang uang, dan menjadi relawan bukan merupakan praktik asing di Indonesia. Aktivitas ini mengalir dalam keseharian warga dan merupakan landasan kokoh untuk jaring pengaman sosial berbasis gotong royong. Di sisi pembiayaan sosial, potensi kita juga besar. BAZNAS mencatat penghimpunan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya pada 2023 menembus puluhan triliun rupiah. Kalau aliran dana sosial ini dikelola dengan memberi ruang pada kepemimpinan pemuda, sesungguhnya kita sedang memperkuat jaring pengaman sosial akar rumput yang lincah.
Perlu diakui bahwa program bantuan sosial pemerintah, betapapun penting dan rutinnya, tidak selalu mampu menjangkau semua orang yang membutuhkan. Data bantuan sosial tidak selalu sempurna, ditambah prosedur panjang dan berbelit, bahkan kadang bantuan sosial datang terlambat atau bisa salah sasaran. Di sela-sela berbagai celah tersebutlah, kelompok remaja masjid bergerak. Mereka lebih tahu siapa yang tiba-tiba terkena PHK, siapa yang diam-diam dalam kesulitan untuk membiayai kebutuhan dasar keluarganya, dan siapa yang menunggak uang sekolah.
Aktivitas kelompok pemuda/remaja masjid tersebut bukan sekadar 渒ebaikan hati individu, melainkan praktik administrasi publik berbasis komunitas. Mereka memetakan kebutuhan, mengorganisir sumber daya, menentukan skala prioritas, lalu menyalurkan bantuan dengan logika keadilan setempat yang mengutamakan siapa yang paling membutuhkan dari kacamata tetangga terdekat. Data BPS tahun 2024 mencatat jumlah pemuda usia 1630 tahun mencapai lebih dari 64 juta jiwa. Hal ini berarti sekitar seperlima penduduk Indonesia adalah anak muda. Bayangkan kalau sebagian saja dari energi itu diarahkan ke aktivitas-aktivitas kebaikan, akan seberapa kuat jaring pengaman sosial yang akan dimiliki suatu negara?
Kearifan lokal seperti gotong royong, rasa malu kalau tidak peka membantu sekitar, dan nilai keagamaan tentang amal serta kepedulian menjadi fondasi etis yang kuat. Di satu sisi, remaja masjid tersebut merasa bertanggung jawab kepada Tuhan sehingga kegiatan sosial dilihat sebagai bagian dari ibadah, bukan sekadar kegiatan. Di sisi lain, mereka merasa bertanggung jawab kepada sesama warga karena malu jika dana masjid tidak transparan dan malu jika ada yang merasa dianak-tirikan. Kombinasi mekanisme akuntabilitas ini melahirkan etika kerja yang sering kali jauh lebih dipercaya dibandingkan proyek-proyek besar pemerintah yang penuh laporan, tapi minim kedekatan dengan warga.
Masalahnya, dalam banyak kebijakan, anak muda justru tidak diperlakukan sebagai mitra, melainkan sebagai objek. Mereka hanya sering diundang untuk 渕eramaikan acara, tak jarang diberi kaus dan konsumsi, atau sekadar dilibatkan untuk keperluan dokumentasi. Kita lupa bahwa sebelum negara hadir dengan berbagai program bantuan sosial formalnya, masyarakat Indonesia sudah lama punya tradisi tolong-menolong untuk menjamin tidak ada yang benar-benar sendirian. Lalu, apa yang bisa dilakukan negara dan masyarakat untuk mengembalikan dan merawat daya kebaikan anak muda ini?
Pertama, mengakui kapasitas informal kelompok pemuda/remaja masjid ini dalam desain kebijakan sosial. Pemerintah perlu melihat komunitas anak muda sebagai mitra strategis dalam jaring pengaman sosial, bukan sekadar sasaran sosialisasi. Kita sudah punya payung hukum untuk karang taruna dan berbagai lembaga kemasyarakatan. Perluasan peran terhadap youth social safety agents bisa dilakukan lewat regulasi turunan yang memberi mandat jelas. Hal ini bukan sekadar menambah struktur baru, tetapi menyambungkan yang sudah ada.
Kedua, menjadikan program sosial berbasis anak muda sebagai misi utama lembaga pendidikan dan keagamaan. Organisasi keagamaan, sekolah, dan kampus bisa memosisikan kegiatan sosial anak muda sebagai bagian dari misi kelembagaan. Hal ini bisa dilakukan dengan memberi kepercayaan kepada anak muda untuk merancang program sosial sembari melakukan pendampingan penguatan aspek akuntabilitas, sekaligus mengakui pengalaman kegiatan sosial tersebut sebagai credit pembelajaran.
Ketiga, mengubah cara pandang orang tua dan masyarakat. Alih-alih mengulang keluhan 渁nak muda sekarang malas, main HP terus, kita bisa bertanya “sudahkah kita memberi ruang, kepercayaan, dan dukungan ketika mereka ingin melakukan kegiatan positif?” Membantu bisa sesederhana meminjamkan ruang diskusi remaja masjid, menyumbang sedikit dana, atau sekadar menyebarkan informasi tentang kegiatan mereka agar cakupan bantuan sosialnya bisa meluas. Bahkan dalam beberapa hal, yang dibutuhkan anak muda bukan dana besar, melainkan legitimasi dari lingkungan terdekat.
Tentu saja, tidak semua komunitas anak muda ideal. Ada yang eksklusif dan ada yang tercampur kepentingan politik jangka pendek. Tugas negara dan masyarakat seharusnya adalah merawat potensi daya kebaikan mereka agar tidak pernah padam. Karena pada akhirnya, masa depan administrasi publik Indonesia mungkin tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat kita mengadopsi teori-teori terbaru dari Barat, tetapi juga oleh seberapa serius kita menghargai dan memperkuat praktik kearifan lokal yang sudah hidup di tengah masyarakat. Mengembalikan daya kebaikan anak muda sebagai jaring pengaman sosial adalah strategi paling Indonesia, paling cepat, dan paling masuk akal untuk menghadapi ketidakpastian hari ini.
Bagi pembaca yang tertarik membaca penelitian administrasi publik non barat islam yang mendasari artikel ini, dapat mengunjungi laman berikut:
Penulis: Nurul Jamila Hariani, S.IAN., MPA.





