51动漫

51动漫 Official Website

Ahli Hukum Islam UNAIR Soroti Isu Ganja Medis

Foto by CNN Indonesia

UNAIR NEWS – Isu legalisasi ganja untuk keperluan medis menjadi pembahasan hangat akhir-akhir ini. Sampai-sampai Wakil Presiden Republik Indonesia Ma檙uf Amin ikut memberi saran kepada MUI agar mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan ganja medis.

Dr Prawitra Thalib SH MH, ahli hukum Islam UNAIR, ikut menyoroti hal ini dari sudut pandang hukum Islam. Menurut Prawitra, ada lima sebab diturunkannya suatu syariat dalam Islam. Suatu hukum Islam ada untuk memelihara lima aspek yang disebut maqashid syari檃t tersebut.

淧emeliharaan agama, pemeliharaan nyawa, pemeliharaan akal, pemeliharaan keturunan, dan pemeliharaan harta, jelasnya pada Senin (4/7/2022).

Apabila ditujukan untuk memelihara nyawa, Prawitra berpendapat bahwa penggunaan ganja diperbolehkan. Di sisi lain, demi memelihara akal, penggunaan ganja untuk tujuan rekreasional diharamkan.

淔atwa ganja medis ini baik. Untuk menegaskan batasan penggunaan ganja (hanya, red) untuk kepentingan memelihara nyawa, terang dosen Fakultas Hukum UNAIR ini.

Dr Prawitra Thalib SH MH, ahli hukum Islam UNAIR. (Foto: Istimewa)

Fatwa legalisasi ganja juga seharusnya mampu mengakomodasi jangan sampai ada penyalahgunaan. Fatwa itu, menurutnya, juga berfungsi untuk mencegah adanya salah tafsir bahwa ganja dihalalkan sepenuhnya.

淜alau sehat wal afiat pakai ganja tetap tidak boleh, ujar.

Prawitra juga berpendapat bahwa MUI harus mempertimbangkan aspek urgensi ganja medis jika ingin mengeluarkan fatwa mengenai legalitasnya.

淵ang dikedepankan itu hisbunnafs, pemeliharaan nyawa. Jika (ganja, red) tidak dipakai maka nyawa terancam, itu bisa (dibenarkan, red), terang Prawitra. Menurutnya, penggunaan ganja harus ditujukan untuk pemeliharaan nyawa tanpa membahayakan pemeliharaan akal.

Akan tetapi, Prawitra juga menjelaskan bahwa fatwa MUI bersikap tidak mengikat. Ia berfungsi sama seperti pendapat hukum (legal opinion) yang dikeluarkan oleh seorang ahli hukum.

淧ada prinsipnya pendapat hukum itu tidak mengikat, tuturnya.

Untuk memiliki kekuatan hukum yang mengikat, legalisasi ganja medis harus ditetapkan dalam undang-undang. Sebelumnya, isu ini harus menjadi pembahasan dalam program legislasi nasional terlebih dahulu.

Konsekuensinya, pemerintah Indonesia harus mampu melakukan law enforcement terhadap undang-undang tersebut. Pertanyaannya sekarang adalah apakah Indonesia mampu mencegah penyalahgunaan ganja apabila nanti dilegalkan dalam undang-undang.

淪aya takutnya kalau tidak dikontrol dengan baik, ganja yang awal mulanya untuk keperluan medis disalahgunakan untuk kepentingan hepi-hepi,” ungkap Prawitra khawatir.

Prawitra juga mengimbau agar law enforcement dijalankan dengan baik. Kalau instrumen penegakan hukum di Indonesia belum kuat dan law enforcement-nya belum maksimal, Prawitra yakin upaya legalisasi ganja medis sia-sia.

淧ertimbangkan Indonesia ready atau tidak. Jangan sampai niatnya maslahat tapi hasilnya mudharat. Utamakan kemaslahatan untuk menghilangkan kemudharatan. Insyaallah berkah, pungkasnya.

Penulis: Ghulam Phasa Pambayung

Editor: Nuri Hermawan

AKSES CEPAT