51动漫

51动漫 Official Website

AIILS FH UNAIR Diskusikan Kesiapan Indonesia dalam Menghadapi Kejahatan Siber

Masitoh Indriani SH LLM (kiri), Fachry Dwi Handoko (tengah), dan Nenes Renata (kanan) saat memantik diskusi AIILS. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Airlangga Institute for International Law Studies (AIILS) kembali menggelar diskusi terbuka pada Jumat siang (11/11/2022) secara luring. Judul yang diangkat pada kegiatan tersebut adalah 淢enyoal Yurisdiksi UU PDP vs UU ITE: Persoalan dan Tantangan di Era Digital. Dua narasumber dari elemen mahasiswa diundang untuk memantik diskusi.

Narasumber pertama adalah Nenes Renata, selaku mahasiswa FH UNAIR. Ia menuturkan bahwa kejahatan siber secara yuridis telah masuk ke dalam yurisdiksi dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Hal ini dikarenakan bahwa kejahatan siber dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan kepentingan Indonesia.

淜eberlakuan kedua undang-undang tersebut terdapat perbedaan, dimana UU PDP jauh lebih rigid. Disitu, keberlakuannya adalah untuk setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional. Apakah ini memberikan kepastian hukum atau malah justru membatasi subjek apa saja yang dapat dikatakan melakukan kejahatan siber, ujar Nenes.

Problem utama menurut narasumber kedua, Fachry Dwi Handoko, adalah kesiapan infrastruktur pemerintah Indonesia dalam merespon kejahatan siber. Mahasiswa ITS itu menjelaskan bahwa kejahatan siber itu tidak mengenal batas-batas yurisdiksi negara. Tak hanya itu, para hacker acapkali dengan mudah memahami kelemahan dan loophole dari infrastruktur siber dari Indonesia. Fachry mencontohkan kasus seperti Bjorka, kebocoran data di Tokopedia, hingga kebocoran data pemilih Pemilu 2014 dari KPU.

淏eberapa contoh dari cara hacker meretas adalah dengan teknik SQL Injection, yakni dimana mereka menyuntikkan kode pada suatu database. Akibat dari kode itu adalah merusak sistem keamanannya, sehingga hacker dapat melihat dan merubah isi data. Contoh lain adalah  distributed denial-of-service (DDoS) attack. Serangan DDoS ini berupaya supaya suatu database tidak bisa diakses oleh pemilik atau oleh publik, papar mahasiswa jurusan Sistem Informasi itu.

Kedua pemaparan mahasiswa tersebut ditanggapi oleh Pakar Hukum Siber UNAIR Masitoh Indriani SH LLM. Indri, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa disiplin ilmu hukum dan disiplin teknik (sistem informasi/teknik komputer) harus berkolaborasi untuk mencari cara bagaimana menguatkan keamanan siber di Indonesia. Ia menekankan bahwa orientasi penciptaan keamanan siber adalah hak atas perlindungan data pribadi, dimana data orang-orang jangan sampai bocor. Begitu pula dengan pelaku pembocor data, jangan sampai penegakan hukum mustahil menjeratnya.

Indri juga menekankan bahwa perspektif orang hukum harus diperluas dalam memformulasikan peraturan mengenai keamanan siber. Ia mengatakan bahwa urusan itu tidak bisa disentralkan pada satu undang-undang saja, karena aspeknya sangat banyak.

淧ersoalan yurisdiksi dalam kejahatan siber itu menarik, karena ruang siber itu tidak mengenal ruang siber. Sementara itu, penegakan hukum itu masih sangat konvensional karena yurisdiksinya masih berdasar pada batas wilayah. Begitu pula dengan urusan keamanan siber, teman-teman dari teknik harus bisa breakdown apa saja yang dibutuhkan untuk memperkuatnya.

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Nuri Hermawan

AKSES CEPAT