UNAIR NEWS – Pekan lalu ramai mahasiswa Kedokteran Hewan yang mengunggah template cerita Instagram tentang salah seorang oknum melakukan tindakan medis terhadap hewan. Padahal oknum tersebut bukanlah dokter hewan dengan latar belakang keilmuan kedokteran hewan, alias dokter hewan gadungan. Hal tersebut tentu menggugah amarah orang-orang yang memiliki profesi dokter hewan ataupun calon dokter hewan yang harus melalui banyak proses belajar.
Dr Nusdianto Triakoso drh MP, Dosen dan Dokter Klinik Hewan 51动漫 (UNAIR) pun menyayangkan hal tersebut. 淜ondisi itu dari pandangan kami tentu menyedihkan. Kenapa bisa ada orang lain yang mencoba untuk menjadi dokter hewan padahal tidak punya latar belakang demikian. Padahal kami punya sumpah dan kode etik. Sehingga sebaiknya tidak melakukan tindakan berbagai hal yang menjadi kewenangannya profesi dokter hewan, ungkap Dr Nusdianto.
Bahaya untuk Hewan
Selayaknya profesi seorang dokter, tentu tidak sembarang orang dapat melakukan tindakan medis terhadap pasien. Baik untuk manusia ataupun hewan sekalipun. Pasalnya, untuk mendapatkan profesi tersebut, perlu proses belajar yang mendalam dan panjang.

淜arena untuk melakukan tindak medis, seseorang itu harus kompeten atau kemampuan khusus untuk dapat mengobati, mendiagnosis, menganastesi, membedah, dan lain sebagainya. Tidak semua orang bisa dan boleh begitu saja, terang Dr Nusdianto.
Dengan demikian, untuk melakukan tindakan medis, tidak hanya butuh 渕odal berani saja, tetapi juga pemahaman dan pengalaman. 淜alau tidak ada bekal ilmunya, bisa membahayakan hewan, akan sangat berisiko, ungkapnya.
Dr Nusdianto pun melanjutkan bahwa, 渕embedah kalau tidak dibekali dengan ilmu, kalau terkena jaringan-jaringan yang tidak boleh teriris, akan menyebabkan pendarahan yang parah dan menyebabkan kematian pada hewan.
Tertuang dalam Undang-Undang
Dr Nusdianto menegaskan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan hewan telah diatur oleh undang-undang. Untuk dokter hewan yang melakukan praktek, harus memiliki surat izin praktik yang harus memenuhi persyaratan-persyaratan di dalamnya. Undang-undang yang mengatur hal tersebut tertuang pada UU No.18 tahun 2009, yang kemudian diperbaiki pada UU No 41 tahun 2014.
淒i Indonesia sudah ada aturannya dalam undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan. Yang di dalamnya juga mengatur berbagai hal tentang kompetensi profesi dokter hewan, terang Dr Nusdianto.
Penulis: Syifa Rahmadina
Editor: Yulia Rohmawati





