51动漫

51动漫 Official Website

Alumnus UNAIR Berikan Cara Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender

Ilustrasi: Freepik

UNAIR NEWS Alumnus 51动漫 (UNAIR), Angela Widi dan Elsa Ardhilia turut merespon kasus kekerasan berbasis gender (KBG). Angela selaku direktur lokal , berpendapat bahwa maraknya kasus kekerasan berbasis gender berakar dari budaya patriarki yang melekat dalam masyarakat.

淏udaya patriarki adalah konstruksi yang membedakan kedudukan antara laki-laki dan perempuan sehingga melahirkan ketimpangan gender. Akibatnya, perempuan rentan mengalami subordinasi serta marginalisasi yang berujung pada kekerasan berbasis gender, ujarnya dalam diskusi Renjana Bersua via Instagram Live, Jumat (1/9/2023).

Menurut Angela, kekerasan berarti tidak adanya persetujuan (consent) atau tindakan yang bersifat paksaan. Lanjutnya, terdapat bentuk kekerasan berbasis gender antara lain kekerasan fisik, psikis, seksual, verbal, dan penelantaran.

Ia juga menyebut, korban kekerasan berbasis gender seringkali tidak sadar bila ia merupakan korban. Hal ini berdasar faktor relasi kuasa yang mana pelaku umumnya berasal dari orang terdekat.

Menghadapi Kekerasan Berbasis Gender

Lebih lanjut, Angela memberikan kiat-kiat menyikapi kasus kekerasan berbasis gender berdasarkan perspektif korban, pihak ketiga, dan masyarakat secara umum. Bagi korban kekerasan, ia menyarankan agar jangan takut untuk mencari bantuan.

淢ulai sekarang kita harus menyimpan nomor layanan bantuan kekerasan seperti LBH (Lembaga Bantuan Hukum, red), HopeHelps, satgas PPKS, atau situs . Jaga keamanan diri sendiri dan simpan bukti-bukti kejadian kekerasan, tutur peneliti di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia(PBHI) itu.

Kemudian, sambung Angela, saksi yang melihat situasi berbahaya dapat bertindak sebagai bystander aktif dengan melakukan pendekatan 5D. Yakni, menegur pelaku secara langsung, mencari bantuan kepada pihak lain, mengalihkan perhatian pelaku dari korban, merekam kejadian, serta menawarkan bantuan pada korban setelah peristiwa berlangsung.

Angela juga mengajak masyarakat untuk mendukung perwujudan ruang aman, terlebih di ruang publik. Salah satunya, menempatkan sikap empati dan keberpihakan pada korban maupun penyintas kekerasan.

Bantuan Hukum untuk Kasus Kekerasan

Selain itu, narasumber Elsa, asisten pengabdi bantuan hukum LBH Surabaya, menekankan bahwa setiap orang berpotensi menjadi korban atau pelaku kekerasan. Bagi korban, dapat mencari bantuan kepada orang yang dipercaya, bahkan lembaga hukum.

Ia juga menyampaikan, LBH Surabaya menawarkan pendampingan hukum bagi korban kekerasan tanpa dipungut biaya. Penanganan pertama yang dilakukan LBH yaitu memfasilitasi kebutuhan korban dengan memberikan rasa aman hingga bantuan psikologis.

淵ang paling utama, kita harus pastikan keamanan korban agar tidak ada intimidasi dari pelaku. Selanjutnya, mendengarkan sekaligus memvalidasi perasaan korban tanpa stigmatisasi, terangnya.

Pada akhir, penindaklanjutan kasus kekerasan berbasis gender akan diserahkan pada keputusan korban. 淪ebagai pendamping hukum, LBH hanya memberikan bantuan pertama sehingga untuk proses pelaporan hukum sepenuhnya ada di tangan korban, tutup Elsa.

Penulis: Sela Septi Dwi Arista

Editor: Nuri Hermawan

AKSES CEPAT