51动漫

51动漫 Official Website

Analisis Hukum Transparansi atas Penerapan Perjanjian Perdagangan Jasa di ASEAN

Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)
Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)

Dalam system perdagangan internasional, perjanjian perdagangan jasa mencakup perdagangan produk-produk yang tidak berwujud (intangible), sangat beragam dan meliputi juga kegiatan-kegiatan yang menyebabkan dalam tahap penerapannya menjadi kompleks. ASEAN tahun 2023 telah membentuk sebuah perjanjian yang progresif di bidang perdagangan jasa yaitu ASEAN Trade in Services Agreement (ATISA). Dalam perjanjian ATISA ini diterapkan liberalisasi perdagangan dengan pendekatan negative list. Namun tidak ada kerangka hukum yang jelas tentang bagaimana perjanjian ini akan diterapkan di negara-negara anggota ASEAN.

Tujuan dari artikel ini membahas pengaturan perdagangan jasa di ASEAN terutama analisis hukum transparansi dan pengimplementasian negative list yang disepakati dalam ATISA. Sebelumnya ASEAN memakai pendekatan positive list di bawah ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS). Penelitian ini merupakan riset doctrinal yang didasarkan pada data sekunder dengan menganalisis instrument hukum internasional tentang perdagangan internasional yaitu kebijakan liberalisasi perdagangan jasa dalam konteks pasar tunggal ASEAN dan basis produksi (ASEAN Single market and production base). Artikel ini mengidentifikasi tantangan pengimplementasian yaitu ASEAN perlu meningkatkan transparansi di setiap negara-negara anggota ASEAN.

Perdagangan jasa biasanya diatur dengan sangat ketat di level nasional karena perdagangan jasa terkait dengan asymmetry of information, pengaruh negative dari pihak eksternal, adanya pemain dominan yang menguasai pasar jasa. Mayoritas pemain di sektor jasa dalam perdagangan global didominasi oleh negara-negara maju dimana sektor jasa masih terbatas pada sektor tertentu seperti jasa keuangan, asuransi, dan telekomunikasi yang bukan prioritas negara-negara berkembang. Sektor jasa berimpitan dengan factor lain yaitu mobilitas modal dan tenaga kerja sehingga transparansi yang merupakan prinsip WTO akan mempengaruhi kelancaran perdagangan internasional harus secara jelas dikomunikasikan kepada negara partner dagangnya, ini merupakan hambatan non-tarif sering dikritik karena tidak transparan. Termasuk perubahan aturan atau kebijakan yang mendadak sering terjadi di perdagangan jasa, sehingga banyak perusahaan sulit untuk melakukan adaptasi dan merespon perubahan tersebut.

Biasanya negara anggota ingin melindungi kepentingan nasional seperti nilai social, ekonomi dan budaya yang dimasukkan dalam regulasi sektor jasa. Di bawah pendekatan negative list, seluruh sektor jasa di negara-negara anggota ASEAN dianggap diliberalisasikan (liberalized by default), dan hanya jika negara yang bersangkutan menjalankan kebijakan ekonomi yang berlawanan dengan kewajibannya (non-conforming measures) menurut ATISA, maka negara tersebut akan membuat daftar (negative list) pada sektor-sektor yang tidak diliberalisasi. Pendekatan negative list ini tujuannya untuk membentuk komitmen negara yang mengikat secara hukum untuk meningkatkan prediktabilitas dan transparansi dalam liberalisasi perdagangan internasional. Dalam konteks ini, ASEAN harus mulai meletakkan kerangka regulasi untuk kewajiban regional dan disiplin dalam pengaturan perdagangan jasa karena dengan adanya ATISA akan mengubah kawasan ASEAN sebagai kawasan perdagangan jasa yang stabil dan dengan iklim prediktabilitas yang baik.

Penulis: Prof. Koesrianti, S.H., LL.M., Ph.D.

Informasi detail artikel dapat diakses melalui: https://journal.unnes.ac.id/journals/jils/article/view/13530

AKSES CEPAT