Seiring meningkatnya perdagangan ikan antara Indonesia dan negara-negara European Free Trade Association (EFTA) di bawah Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-EFTA (IE-CEPA), harmonisasi antara perdagangan internasional dan pengelolaan perikanan berkelanjutan menjadi sangat penting. Studi ini membahas keterkaitan krusial tersebut dengan menggunakan metodologi penelitian hukum deskriptif dan analitis. Penelitian ini menelaah ketentuan pembangunan berkelanjutan yang tercantum dalam IE-CEPA serta mengevaluasi bagaimana regulasi perdagangan tersebut selaras dan mendukung prinsip-prinsip pengelolaan perikanan berkelanjutan. Studi ini juga menelusuri kepatuhan Indonesia terhadap aturan-aturan tersebut, dengan fokus pada perlindungan sumber daya perikanan laut, penanggulangan penangkapan ikan secara Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU), serta promosi praktik perikanan berkelanjutan yang menjaga stok ikan dan ekosistem laut. Pada akhirnya, penelitian ini menegaskan potensi sinergi positif antara liberalisasi perdagangan dan pengelolaan lingkungan, guna memastikan keberlanjutan sumber daya perikanan dalam jangka panjang sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi bagi Indonesia maupun negara-negara EFTA.
Peran IE-CEPA dalam mengakomodasi pengelolaan perikanan berkelanjutan di Indonesia berkaitan dengan langkah-langkah efektif untuk menyeimbangkan perdagangan ikan, produk perikanan, dan jasa perikanan dengan pembangunan berkelanjutan secara umum. Perjanjian ini menawarkan kerangka kerja tingkat lanjut untuk Perjanjian Perdagangan Bebas yang tidak hanya membahas isu perdagangan, tetapi juga menekankan pentingnya pelestarian serta pengelolaan sumber daya dan ekosistem laut secara berkelanjutan. Pasal 8 (9) dari perjanjian ini mewajibkan penerapan kebijakan terkait perdagangan yang memfasilitasi transisi bertahap industri perikanan menuju metode penangkapan, pemanenan, dan produksi ikan yang lebih ramah lingkungan dengan mengadopsi regulasi perikanan internasional ke dalam hukum nasional.
Indonesia sedang mengadopsi rezim perikanan internasional untuk menjamin pelestarian dan pengelolaan sumber daya perikanan dengan mengintegrasikannya ke dalam kerangka hukum, kebijakan, dan kelembagaan yang relevan. Regulasi ini mencakup perlindungan keanekaragaman hayati laut, penetapan kuota perikanan, serta pencegahan praktik penangkapan ikan secara Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU), yang menjadi inti dari keberlanjutan sektor perikanan.
Sebagai kesimpulan, Pasal 8 (9) IE-CEPA bertujuan untuk mengurangi risiko terkait perdagangan ikan yang dapat melemahkan pengelolaan perikanan dengan mendorong praktik penangkapan berkelanjutan, menjaga populasi ikan tetap sehat, meminimalkan kerusakan lingkungan laut, dan memastikan keberlangsungan industri perikanan dalam jangka panjang. Para pihak yang terlibat dalam perjanjian ini harus membangun kebijakan perdagangan yang efektif guna memberikan insentif terhadap praktik berkelanjutan serta berkontribusi pada upaya pelestarian sumber daya laut bagi generasi mendatang. Ketentuan ini juga berfungsi sebagai mekanisme yang memungkinkan Indonesia, sebagai negara berkembang, untuk berpartisipasi dalam inisiatif perlindungan lingkungan laut secara sah tanpa mengorbankan tujuan pembangunan nasionalnya. Dengan demikian, ketentuan-ketentuan terkait perikanan yang tercantum dalam IE-CEPA dirancang untuk mengurangi dampak negatif liberalisasi perdagangan terhadap sumber daya perikanan dan ekosistem laut, sehingga dapat tercapai keseimbangan antara perdagangan dan keberlanjutan.
Penulis: Dr. Intan Inayatun Soeparna, S.H., M Hum.
Link:





