51¶¯Âþ

51¶¯Âþ Official Website

Apa Itu SKP UNAIR? Ini Penjelasannya

SKP-unair
SKP-unair

UNAIR NEWS “ Aktif memiliki kegiatan di perkuliahan merupakan poin positif. Umumnya, kampus menghargai keaktifan mahasiswa untuk berprestasi di berbagai bidang. Sehingga 51¶¯Âþ (UNAIR) memberikan satuan kredit prestasi untuk mahasiswa yang aktif dalam kegiatan ekstrakurikuler dan non-kurikuler. Apa itu SKP UNAIR?

Dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Sistem Kredit Prestasi, UNAIR memberlakukan sistem kredit prestasi (SKP). Selanjutnya, Sistem tersebut merupakan bentuk pengakuan kampus atas prestasi pengembangan kemampuan mahasiswa. Kampus akan mengonversi beban kegiatan mahasiswa dalam nilai kredit atau satuan kredit prestasi.

Tujuan Sistem Kredit Prestasi

Pemberlakuan SKP di UNAIR memiliki tujuan. Sehingga merunut pada buku pedoman terdapat lima tujuan, antara lain:

1.     Meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan;

2.     Meningkatkan kemampuan mahasiswa;

3.     Memberikan pengakuan dan atau penghargaan terhadap aktivitas pembelajaran dan prestasi mahasiswa di luar kegiatan kurikuler;

4.     Mengetahui semua aktivitas dan prestasi yang mahasiswa dapatkan selama menempuh pendidikan di UNAIR;

5.     Menyediakan bukti dokumen otentik segala aktivitas dan prestasi tersebut yang penting bagi penerima lulusan ketika memasuki dunia kerja.

Beban Satuan Kredit Prestasi

Setiap kegiatan memiliki nilai beban yang berbeda-beda. Besarnya usaha untuk mengikuti aktivitas dan prestasi menjadi penentu dalam perolehan satuan kredit prestasi.

Mahasiswa UNAIR sejak semester pertama program sarjana harus menempuh minimum 75 SKP. Untuk mahasiswa program D3 harus menempuh minimal 60 SKP.

Pun, terdapat distribusi nilai SKP di UNAIR. Distribusi tersebut terdiri dari kegiatan wajib universitas dan kegiatan bidang. Terdapat lima bidang yang dapat mahasiswa konversi menjadi nilai SKP, yakni:

1.     Bidang Kegiatan Organisasi dan Kepemimpinan

2.     Bidang Kegiatan Penalaran dan Keilmuan

3.     Bidang Kegiatan Minat, Bakat, dan Kegemaran

4.     Bidang Kegiatan Kepedulian Sosial

5.     Bidang Kegiatan Lainnya

Kegiatan wajib universitas memiliki beban sebesar 35 SKP dari total kredit. Sedangkan, kegiatan bidang memiliki beban minimum 40 SKP untuk mahasiswa S1. Bagi mahasiswa program D3 minimum 25 SKP.

Untuk Apa Sistem Kredit Prestasi?

Akumulasi SKP mahasiswa akan ditampilkan pada Transkrip Kegiatan Mahasiswa (TKM) di akhir masa studi. Menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Sistem Kredit Prestasi, TKM merupakan prasyarat untuk mengikuti wisuda. 

Mahasiswa bisa mengikuti wisuda apabila memenuhi nilai kredit minimum SKP.  Demikian, akumulasi satuan kredit prestasi juga berfungsi sebagai dasar penilaian wisudawan terbaik bersama dengan pertimbangan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

Penulis: Muhammad Naufal Rabbani

Editor: Feri Fenoria

Baca juga:

Mengenal Sistem SKS dalam Dunia Perkuliahan

Mengenal Perbedaan Vokasi dan Sarjana UNAIR

AKSES CEPAT