Divisi Kajian dan Keprofesian APHSA BEM Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) 51 menggelar webinar Ngopi Day with Kaprof pada Sabtu (15/3/2025). Kegiatan yang berlangsung secara daring di platform Zoom ini menghadirkan Nalsali Ginting, Project Monitoring and Evaluation IYCTC, selaku narasumber.
Pada sesi pembuka, Dosen FKM UNAIR, menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat menjadi sumber informasi yang bermanfaat bagi mahasiswa kesehatan masyarakat. Ia menekankan pentingnya kompetensi lulusan serta urgensi uji kompetensi dalam mendukung profesionalisme di bidang kesehatan masyarakat.
“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan gambaran yang jelas kepada mahasiswa mengenai kompetensi yang harus mereka kuasai, sekaligus menyadarkan pentingnya mengikuti uji kompetensi sebagai bekal memasuki dunia kerja,” ujar Ibu Muthaimainnah.

Uji Kompetensi bagi Lulusan Kesehatan Masyarakat
Saat ini, lulusan Sarjana Kesehatan Masyarakat berada pada level enam dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Pada level ini, mereka masuk kategori sebagai analis, berbeda dengan lulusan pendidikan profesi yang telah mencapai level tujuh dan mendapat pengakuan sebagai ahli. Perbedaan level ini berdampak pada status dan kewenangan dalam praktik keprofesian di bidang kesehatan masyarakat. Lulusan sarjana (S1) umumnya bertugas menerapkan keahlian dan menggunakan pengetahuan, teknologi, atau seni untuk menyelesaikan masalah serta membuat keputusan yang tepat dengan menganalisis informasi dan data. Sedangkan pada level tujuh (profesi) harapan mampu membuat rencana, mengatur, dan mengevaluasi sumber daya yang dikelola untuk merancang strategi pengembangan organisasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan bahwa sertifikat kompetensi menjadi tanda pengakuan terhadap kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Untuk memperoleh sertifikat ini harus melalui uji kompetensi dengan tujuan untuk mendapatkan pengakuan dan melaksanakan praktik keprofesian. Uji kompetensi tersebut bersifat wajib bagi lulusan pendidikan vokasi dan profesi, karena mereka harapkan untuk melakukan praktik keprofesian setelah lulus. Dalam keputusan Omnibus Law, lulusan S1 Kesehatan Masyarakat tidak wajib untuk mengikuti uji kompetensi. Hal tersebut sebabnya mereka belum masuk dalam kategori tenaga profesi yang menjalankan praktik keprofesian secara mandiri.
Terdapat perdebatan Uji Kompetensi bagi Lulusan S KM. Perdebatan itu adalah wajib uji kompetensi bagi siapa saja yang ingin melakukan praktik secara profesional di bidang kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan di masa mendatang terdapat kejelasan mengenai jenjang pendidikan profesi bagi lulusan Kesehatan Masyarakat. Sehingga, mereka yang ingin mendapat pengakuan sebagai ahli dan melaksanakan praktik keprofesian dapat melanjutkan pendidikan profesi serta mengikuti uji kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada akhir sesi, Nalsali Ginting menegaskan bahwa uji kompetensi memberikan banyak manfaat bagi lulusan kesehatan masyarakat. Salah satunya, meningkatkan kepercayaan masyarakat saat mereka menjalankan tugas di lapangan.
Dengan sertifikat kompetensi, lulusan kesehatan masyarakat akan lebih mendapat kepercayaan saat melakukan observasi atau intervensi. Masyarakat menilai kita lebih kompeten karena telah melalui proses uji yang terstandar, pungkas Nalsali Ginting.
Nama: Kania Khansanadhifa Kallista
Editor: Ragil Kukuh Imanto





