51动漫

51动漫 Official Website

Arah Pembiayaan Perbankan Syariah: Antara Dominasi Akad Jual-Beli dan Prospek Bagi Hasil

Ilustrasi bank syariah (Photo: Liputan6.com)

Perbankan syariah di Indonesia tidak dapat dipungkiri sedang berada di atas angin. Data menunjukkan pertumbuhan yang fenomenal. Dalam kurun waktu kurang dari dua dekade (2006-2023), total pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah (Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah) telah meroket dari sekitar Rp 20,4 triliun menjadi lebih dari Rp 571 triliun. Ini adalah pencapaian yang patut diapresiasi, menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap layanan keuangan yang sejalan dengan prinsip Islam semakin tinggi.

Namun, jika kita membedah lebih dalam data pertumbuhan tersebut, kita akan menemukan sebuah ironi. Sebuah pertanyaan fundamental muncul: Apakah pertumbuhan pesat ini sudah sejalan dengan filosofi dan roh utama dari ekonomi syariah?

Filosofi dasar yang membedakan bank syariah dari bank konvensional adalah penghindaran riba dan penerapan prinsip keadilan melalui sistem bagi hasil (PLS/ Profit-Loss Sharing). Dalam skema bagi hasil, seperti akad Mudharabah (kemitraan modal) dan Musharakah (kemitraan usaha), bank dan nasabah berbagi risiko, keuntungan, dan kerugian secara proporsional. Inilah “jantung” dari perbankan syariah, di mana bank bertindak sebagai mitra sejati, bukan sekadar pemberi pinjaman.

Ironisnya, studi kami yang menganalisis tren pembiayaan bank syariah di Indonesia (2006-2023) menunjukkan gambaran yang berbeda. Pertumbuhan industri ini ternyata tidak ditopang oleh akad bagi hasil yang idealis tersebut. Sebaliknya, portofolio pembiayaan didominasi secara absolut oleh akad berbasis non-bagi hasil (Non-Profit-Loss Sharing), terutama Murabahah (jual-beli dengan margin keuntungan).

Akad Murabahah pada dasarnya adalah skema di mana bank membelikan barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga lebih tinggi (margin) yang disepakati di awal, dan dibayar secara angsuran. Skema ini memang sah secara syariah, namun memiliki karakteristik yang sangat mirip dengan kredit konvensional: risiko bagi bank lebih rendah, kepastian angsuran (margin) bersifat tetap, dan lebih mudah dipahami oleh masyarakat yang terbiasa dengan sistem bunga.

Temuan kami menunjukkan bahwa sementara akad bagi hasil seperti Musharakah memang menunjukkan adanya pertumbuhan, porsinya masih sangat kecil dibandingkan dengan dominasi Murabahah. Ini menunjukkan adanya pragmatisme industri. Bank syariah, dalam praktiknya, lebih memilih “zona aman”攊nstrumen yang risikonya terukur, mudah dijual, dan memberikan keuntungan pasti.

Kita tidak bisa serta-merta menyalahkan bank. Industri perbankan adalah industri yang padat regulasi dan sangat sensitif terhadap risiko. Menerapkan akad bagi hasil murni (PLS) dalam skala besar memang jauh lebih kompleks. Butuh analisis risiko yang lebih dalam, pengawasan yang lebih ketat terhadap usaha nasabah, dan kesiapan mental dari bankir maupun nasabah untuk menghadapi fluktuasi keuntungan.

Akan tetapi, jika kondisi ini terus berlanjut, perbankan syariah berisiko kehilangan substansi utamanya. Ia hanya akan menjadi bank “konvensional plus”攎enjalankan praktik yang mirip dengan bunga, namun diberi label syariah. Esensi keadilan, kemitraan, dan berbagi risiko yang menjadi pembeda utama, tidak terefleksi dalam portofolio mayoritasnya.

Ini adalah pekerjaan rumah (PR) besar bagi regulator, praktisi, dan akademisi. Perlu ada insentif nyata dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bank lebih berani mengembangkan produk berbasis bagi hasil. Di sisi lain, edukasi besar-besaran kepada masyarakat mutlak diperlukan agar mereka tidak hanya mencari “label halal”, tetapi juga “berani” menjadi mitra sejati bank melalui produk bagi hasil.

Jika tidak, pertumbuhan perbankan syariah yang kita banggakan hanya akan menjadi “fatamorgana”攖erlihat besar dan indah di permukaan, namun kering akan substansi keadilan ekonomi yang dijanjikannya.

Penulis: Fatin Fadhilah Hasib, Eko Fajar Cahyono, dan Meri Indri Hapsari

Informasi detail artikel dapat diakses melalui link berikut:

AKSES CEPAT