Fenomena backpacker Umrah menjadi perbincangan besar di Indonesia, terutama setelah pandemi COVID-19 ketika umat Islam memiliki kerinduan mendalam untuk kembali beribadah di tanah suci. Backpacker Umrah adalah perjalanan Umrah yang dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan jasa biro travel resmi. Para jamaah merencanakan sendiri seluruh kebutuhan perjalanan mulai dari tiket, hotel, visa, hingga transportasi di Arab Saudi. Konsep ini menawarkan biaya yang jauh lebih murah dan jadwal keberangkatan yang lebih fleksibel, sehingga semakin populer di tengah masyarakat yang ingin beribadah tetapi terkendala biaya. Karena media sosial seperti Facebook, WhatsApp, TikTok, dan YouTube semakin mudah diakses, informasi mengenai kemudahan backpacker Umrah tersebar luas hingga menjangkau masyarakat di daerah terpencil. Banyak muslim merasa bahwa dengan konsep ini, impian untuk mengunjungi tanah suci semakin mungkin dilakukan meski kondisi ekonomi belum pulih sepenuhnya pascapandemi. Namun, popularitas ini juga menimbulkan kekhawatiran serius mengenai keamanan jamaah, risiko penipuan, dan ketidaksesuaian dengan regulasi pemerintah.
Artikel ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki regulasi ketat mengenai pelaksanaan Umrah, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 yang mewajibkan keberangkatan Umrah melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) resmi. Regulasi tersebut bertujuan memberikan perlindungan menyeluruh bagi jamaah攖ermasuk jaminan kesehatan, keamanan, legalitas, dan bantuan diplomatik jika terjadi masalah di Arab Saudi. Di sisi lain, kebijakan Arab Saudi justru membuka pintu lebih lebar melalui platform Nusuk, yang memungkinkan jamaah internasional mengurus visa secara mandiri tanpa harus melalui agen resmi. Kontradiksi kebijakan ini terlihat jelas dalam diskusi pada WhatsApp Group PPIU PIHK Jatim (terlihat dalam gambar pada halaman 13), di mana banyak pelaku usaha resmi mengeluhkan bagaimana kebijakan Saudi yang semakin longgar berpotensi 渕enggoda masyarakat untuk melakukan backpacker Umrah meski bertentangan dengan peraturan Indonesia. Akibatnya, muncul ketidakpastian bagi jamaah mengenai perlindungan hukum yang akan mereka dapatkan apabila memilih berangkat secara mandiri.
Melalui pendekatan netnografi, penelitian ini menggali realitas backpacker Umrah dari dua komunitas daring: satu komunitas resmi yang terdiri dari penyelenggara travel Umrah dan otoritas Kementerian Agama, dan satu lagi komunitas terbuka beranggotakan lebih dari 19.000 orang yang membahas pengalaman backpacker. Dalam pengamatan enam bulan, peneliti mengumpulkan ratusan percakapan yang menunjukkan alasan utama jamaah memilih backpacker Umrah: biaya murah, fleksibilitas waktu, kebebasan memilih fasilitas, dan gaya hidup mandiri dalam perjalanan ibadah. Seperti yang terlihat dalam komentar netizen di halaman 10 dan 11 (Gambar 3 dan 4), jamaah dengan bangga berbagi tips mencari tiket murah, memesan hotel lewat aplikasi daring, menggunakan visa Nusuk, hingga cara berhemat saat berada di tanah suci. Pada saat yang sama, komunitas ini juga penuh dengan keluhan, kebingungan prosedur, dan pertanyaan tentang risiko serta legalitas metode backpacker.
Masalah terbesar yang ditampilkan artikel ini adalah maraknya penipuan (fraud) yang mengintai jamaah Umrah, khususnya mereka yang memilih backpacker. Penelitian ini mencatat kasus-kasus besar seperti First Travel dan Abu Tours yang menyebabkan puluhan ribu jamaah gagal berangkat dan kehilangan total lebih dari Rp 1,7 triliun (hal. 3). Melalui data percakapan di komunitas (Gambar 6 pada halaman 15), terlihat banyak jamaah melaporkan penipuan visa, tiket palsu, hotel fiktif, hingga 渉arga murah yang ternyata disertai biaya tersembunyi berlipat-lipat. Risiko ini dijelaskan menggunakan Fraud Triangle Theory攜ang menyebutkan bahwa fraud terjadi karena tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi. Tekanan muncul dari tingginya minat jamaah yang ingin biaya murah, membuat mereka mudah tergoda penawaran tak masuk akal. Kesempatan muncul dari lemahnya pengawasan, minimnya literasi keuangan, serta sistem pembayaran yang sering dilakukan melalui rekening pribadi. Sementara rasionalisasi muncul ketika pelaku fraud meyakinkan diri bahwa tindakan mereka 渉anya sementara atau 渟emua agen juga melakukan hal yang sama.
Backpacker Umrah memiliki risiko lebih besar dibandingkan jamaah yang berangkat melalui biro resmi. Hal ini ditegaskan artikel ketika menjelaskan bahwa backpacker tidak mendapatkan perlindungan apa pun dari pemerintah Indonesia攂aik perlindungan hukum, keamanan, kesehatan, maupun asuransi jika terjadi sesuatu di Arab Saudi (hal. 16). Mereka mengatur perjalanan sendiri tanpa jaminan standar layanan, sehingga rentan mengalami masalah seperti tersesat, overstay, ditipu visa, atau ditinggal oleh grup tidak resmi yang mengaku sebagai pemandu.
Untuk mengatasi masalah tersebut, artikel ini menawarkan berbagai rekomendasi perlindungan jamaah, yang disusun oleh komunitas PPIU dan diajukan kepada Kementerian Agama. Beberapa langkah penting meliputi: edukasi publik mengenai program 5-SURES (pastikan izin, pastikan jadwal, pastikan penerbangan, pastikan hotel, pastikan visa), sosialisasi harga referensi Umrah agar masyarakat tidak tergiur harga tidak masuk akal, himbauan untuk hanya melakukan transaksi melalui rekening resmi perusahaan (hal. 1718), serta kampanye kesadaran mengenai bahaya sistem pembayaran 渂ailout atau utang yang kerap digunakan penipu untuk memikat jamaah. Selain itu, pembentukan Satgas Umrah melibatkan tokoh masyarakat dan pelaku usaha resmi untuk melakukan pemantauan dan respons cepat terhadap potensi fraud (hal. 19). Langkah-langkah ini dinilai penting untuk menutup celah penipuan dan meningkatkan keamanan bagi calon jamaah.
Secara keseluruhan, artikel ini memperlihatkan bahwa backpacker Umrah adalah fenomena yang lahir dari kebutuhan ekonomi, perkembangan teknologi, dan meningkatnya akses informasi. Namun, di balik fleksibilitas dan keterjangkauannya, terdapat risiko besar yang harus disadari jamaah. Melalui netnografi, penelitian ini memberikan gambaran nyata mengenai bagaimana masyarakat memahami, mempraktikkan, sekaligus mempertanyakan legalitas dan keamanan backpacker Umrah. Artikel ini menegaskan urgensi kolaborasi antara pemerintah, penyedia jasa resmi, ahli netnografi, serta masyarakat untuk menciptakan ekosistem ibadah yang aman, teratur, dan terlindungi. Selain kontribusi empirisnya, penelitian ini juga memperluas literatur antropologi pariwisata melalui pendekatan netnografi yang mampu menangkap suara-suara masyarakat secara autentik dari dunia digital. Dengan demikian, studi ini bukan hanya relevan bagi akademisi dan pembuat kebijakan, tetapi juga bagi masyarakat luas yang ingin memahami risiko dan peluang dari fenomena backpacker Umrah di era digital.
Authors:
Nanang Setiawan, A.A. Gde Satia Utama, Noorlailie Soewarno
Journal terindeks scopus:





