UNAIR NEWS Negara Indonesia sebagai negara demokratis menganut sistem pemerintahan yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Sebagai negara hukum, Indonesia menjamin keadilan bagi seluruh rakyatnya berdasarkan landasan hukum. Oleh karena itu, Indonesia dapat disebut sebagai negara hukum demokratis (democratie rechtsstaat).
Hal itulah yang menjadi dasar dari topik artikel yang dibuat oleh Xavier Nugraha, Angeline Regita Nathalia, dan Melva Emely Laurentius. Ketiganya berasal dari Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR) dari angkatan yang berbeda-beda. Xavier yang merupakan alumnus FH UNAIR sudah malang melintang di dunia penulisan jurnal hukum. Artikelnya telah diterbitkan di berbagai jurnal ilmiah, baik yang terakreditasi nasional hingga akreditasi internasional, salah satunya yaitu Analysis On The Termination Of Foreign Public-Private Partnership By The Government yang diterbitkan di IIUM Law Journal.
Pada artikelnya kali ini, Xavier menggandeng dua mahasiswa FH UNAIR untuk membahas mengenai pembatasan internet dalam perspektif negara hukum demokratis seperti yang terjadi di Indonesia. Artikel tersebut kemudian terpilih untuk dipresentasikan di kegiatan 淪eminar Nasional and Call For Paper yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya (FISH UNESA). Seminar itu merupakan ajang bagi sivitas akademika untuk saling berdiskusi dengan tema 淜ontribusi Ilmu-Ilmu Sosial, Pendidikan, dan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat Madani Indonesia di Era Global.
Melalui wawancara dengan UNAIR NEWS pada Senin (13/6/2022), Xavier mengatakan bahwa hanya ada lima artikel terpilih dari bidang hukum yang diterbitkan di Jurnal Suara Hukum, salah satunya yaitu artikel yang ia garap bersama kedua rekannya.
淎rtikel kami berjudul Constitutional Internet Blocking: Sebuah Upaya Preemtif terhadap Digital Authoritarian dalam Perspektif Negara Hukum Demokratis, ujar Xavier.
Xavier memaparkan bahwa topik itu mereka angkat karena melihat fakta di Indonesia masih sering terjadi pembatasan internet, padahal belum ada aturan secara komprehensif yang mengatur mengenai pembatasan tersebut. Xavier juga mengatakan bahwa dalam artikel ini mereka sekaligus memperkenalkan apa itu Constitutional Internet Blocking dan problematika yang mengiringinya.
淜ami melihat bahwa pemerintah beberapa kali melakukan pembatasan internet, padahal belum ada aturan secara spesifik mengenai pembatasan internet di Indonesia, misalnya terkait sumber kewenangan, kriteria, tenggang waktu, upaya hukum, dan sebagainya, tutur Xavier.
Berangkat dari permasalahan itu, ia dan kedua rekannya sepakat untuk mengangkat topik mengenai pembatasan internet (internet blocking) di negara hukum demokratis seperti di Indonesia dan bagaimana mekanisme Constitutional Internet Blocking itu sendiri. Ia dan kedua rekannya berpendapat perlu adanya mekanisme Constitutional Internet Blocking sebagai upaya preemtif terhadap permasalahan pembatasan internet.
淗asil analisis kami adalah pembatasan internet dalam negara hukum demokratis seperti di Indonesia sebenarnya boleh saja dilakukan, tetapi tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, juga harus sesuai dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights, red), jelas Xavier.(*)
Penulis: Dewi Yugi Arti
Editor: Nuri Hermawan





