UNAIR NEWS Fakultas Hukum UNAIR khususnya Departemen Hukum Administrasi menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk 淎spek Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Permerintahan.
Para pembicara yang diundang yakni Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H.,M.S. (Guru Besar FH UNAIR) , Dr. Lanny Ramli, S.H.,M.Hum. (Akademisi FH UNAIR), Dr. AKBP. Adang Oktori, S.H.,M.H. (Bidang Hukum POLDA JATIM) dan Hari Sugiharto, S.H.,M.H. (Hakim PTUN Surabaya) serta Dr. Rr. Herini Siti Aisyah, S.H.,M.H . selaku moderator.
Seminar yang diadakan di Aula Soesetijo Fakultas Hukum UNAIR pada Senin, (29/8), tersebut dihadiri oleh 122 orang peserta yang terdiri dari berbagai kalangan, antara lain dosen, mahasiswa, advokat, dan dari bidang lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Tatiek menjelaskan bahwa praktisi hukum patut melihat beberapa konsep terlebih dahulu ketika dihadapkan dengan beberapa putusan MA yang berbenturan dengan Undang-Undang yang ada. Pasalnya, ada definisi yang berbeda-beda dari setiap konsepnya, dan hal tersebut perlu diperhatikan seiring perubahan waktu.
淜etika hal itu terjadi, maka kita melihat konsep terlebih dahulu. Karena definisi kan berbeda beda. Dulu ketika saya kuliah, Profesor saya juga menjelaskan definisi yang berbeda dengan konten waktu itu. Yang terpenting tidak keluar dari konsep, terangnya.
Sedangkan keberadaan UU No. 30 2014 terkait Administrasi Pemerintahan yang dianggap mengganggu praktek hukum dalam PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), Hari Sugiharto menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan terkait keberadaan Undang-Undang tersebut.
淜eberadaan UU No. 30 2014 tidak menyimpang, artinya tidak mengganggu. Kalaupun UU tersebut menyimpang, tentu itu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mengoreksi,漷andasnya. (*)
Penulis : Pradita Desiyanti
Editor : Dilan Salsabila





