51动漫

51动漫 Official Website

Bahas UU Sisdiknas, Komisi X DPR RI Buka Ruang Diskusi Bagi Akademisi

Foto Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP saat menyampaikan materinya. (Foto: Istimewa)
Foto Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP saat menyampaikan materinya. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Ketua Komisi X DPR RI, Dr Ir Hetifah Sjaifudian, MPP, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) harus tetap berpijak pada konstitusi. Khususnya pada 31, sebagai fondasi utama dalam memajukan kehidupan bangsa melalui pendidikan.

Hal tersebut ia sampaikan dalam forum Sidang Paripurna Majelis Senat Akademik Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MSA PTNBH) pada Jumat (6/2/2026) di ACC Kampus MERR-C UNAIR. Menurutnya, cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa hingga saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, sehingga perlu komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

淧asal 31 tidak boleh kita kaburkan. Kita yang ada di ruangan ini harus bertekad bahwa cita-cita memajukan kehidupan bangsa masih menghadapi tantangan dan harus kita jawab bersama, ujarnya

Ia bertekad untuk melakukan pembahasan pasal per pasal terkait dengan UU yang sudah mengalami beberapa kali perbaikan. 淪aya yakin pendidikan tinggi adalah lokomotif peradaban, di mana masa depan Indonesia dirancang khususnya PTN-BH yang memiliki mandat dan otonomi sendiri untuk bagaimana mewujudkan perguruan tinggi sebagai lokomotif peradaban, ujarnya. 

Menurutnya, strategi legislasi dari UU Sisdiknas berbeda dengan undang undang biasanya. Jadi, ada aturan yang relevan dalam satu sektor, misalnya UU sistem pendidikan tinggi, UU guru dan dosen, dan lain sebagainya. Sehingga tidak cukup disatukan dan dimodifikasi, melainkan harus ada pembaruan dan penyatuan dari UU yang sudah ada.

RUU Sisdiknas juga akan memuat sejumlah bab baru. Di antaranya terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, hak-hak pendidikan, serta pendanaan pendidikan. Selain itu, isu kesehatan mental dan kesehatan jiwa juga mendapat perhatian khusus, mengingat tantangan tersebut tidak hanya terjadi di masyarakat umum, tetapi juga di lingkungan perguruan tinggi.

Dengan adanya rencana pembaruan UU ini, Hetifah membuka ruang diskusi dan saran dari forum MSA dalam mengawal UU Sisdiknas. Ia menegaskan tentang pendidikan tinggi menjadi lebih adaptif, inklusif, dan responsif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi serta kebutuhan pembangunan nasional dan dunia kerja. 

淜ami yakin masa depan PTN Indonesia membutuhkan pemikiran bapak ibu di ruangan ini. Saya tunggu masukan masukannya, paparnya.

Penulis: Khefti Al Mawalia 

AKSES CEPAT