Masalah ketahanan pangan masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Meskipun angka kemiskinan secara umum menurun dalam dua dekade terakhir, banyak rumah tangga miskin masih menghadapi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pangan yang cukup dan bergizi, terutama rumah tangga yang memiliki anak.
Penelitian terbaru menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2022 menunjukkan bahwa kerentanan pangan pada kelompok ini masih cukup tinggi. Dengan menggunakan dua pendekatan pengukuran”kecukupan kalori dan Food Insecurity Experience Scale (FIES)”hasil penelitian memperlihatkan bahwa sebagian besar rumah tangga miskin dengan anak masih berada dalam kondisi tidak tahan pangan.
Berdasarkan pendekatan konsumsi kalori, sekitar 82 persen rumah tangga miskin dengan anak mengalami kekurangan pangan, yakni konsumsi energi mereka berada di bawah standar kebutuhan minimum. Sementara itu, pendekatan FIES yang mengukur pengalaman rumah tangga dalam menghadapi keterbatasan pangan menunjukkan sekitar 32 persen rumah tangga mengalami ketidakamanan pangan dalam berbagai tingkat keparahan.
Perbedaan angka ini menunjukkan bahwa ketahanan pangan tidak hanya berkaitan dengan jumlah makanan yang dikonsumsi, tetapi juga pengalaman dan strategi rumah tangga ketika menghadapi keterbatasan pangan, seperti mengurangi porsi makan, memilih makanan yang lebih murah, atau bahkan melewatkan waktu makan.
Temuan lain yang cukup penting adalah adanya kesenjangan wilayah. Tingkat kerentanan pangan lebih tinggi di kawasan Indonesia Timur, terutama di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Kondisi ini berkaitan erat dengan tingkat kemiskinan yang relatif lebih tinggi serta keterbatasan akses terhadap sumber pangan dan peluang ekonomi.
Dalam konteks tersebut, program perlindungan sosial menjadi instrumen penting dalam membantu rumah tangga miskin menghadapi tekanan ekonomi. Salah satu program utama pemerintah adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu bantuan tunai bersyarat yang ditujukan bagi rumah tangga miskin yang memiliki anggota keluarga rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
Berbeda dengan bantuan tunai biasa, PKH dirancang untuk mendorong investasi jangka panjang pada sumber daya manusia. Penerima bantuan diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memastikan anak tetap bersekolah serta memanfaatkan layanan kesehatan secara rutin. Tujuannya adalah memutus rantai kemiskinan antargenerasi melalui peningkatan pendidikan dan kesehatan keluarga.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa program bantuan tunai bersyarat memiliki hubungan yang signifikan dengan penurunan risiko ketidakamanan pangan. Rumah tangga penerima bantuan memiliki peluang lebih kecil mengalami kekurangan pangan dibandingkan rumah tangga yang tidak menerima bantuan. Secara rata-rata, penerimaan bantuan tunai berkaitan dengan penurunan kemungkinan mengalami kekurangan pangan sekitar 5“6 persen.
Temuan ini menunjukkan bahwa bantuan tunai dapat meningkatkan daya beli rumah tangga miskin sehingga mereka memiliki kemampuan yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan pangan. Menariknya, data juga menunjukkan bahwa sebagian besar dana bantuan memang digunakan untuk kebutuhan dasar. Sekitar 42 persen dana bantuan digunakan untuk membeli makanan, sementara sebagian lainnya digunakan untuk biaya pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, dan layanan kesehatan.
Hal ini menegaskan bahwa bantuan sosial tidak hanya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas konsumsi rumah tangga.
Temuan-temuan ini memberikan pelajaran penting bagi kebijakan pembangunan. Program bantuan tunai bersyarat seperti PKH terbukti memiliki peran dalam mengurangi kerentanan pangan rumah tangga miskin, khususnya yang memiliki anak. Ketahanan pangan pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan kecukupan konsumsi saat ini, tetapi juga menentukan kualitas generasi masa depan. Anak-anak yang tumbuh dengan gizi yang cukup memiliki peluang yang lebih besar untuk berkembang secara optimal dan keluar dari lingkaran kemiskinan. Karena itu, memperkuat kebijakan perlindungan sosial sekaligus memperluas peluang ekonomi bagi rumah tangga miskin merupakan langkah penting menuju pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Oleh: Adnan Abdurahman, Tri Haryanto, Wahyu Wisnu Wardana





