UNAIR NEWS – Program kontroversial Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), yang mengirim siswa bermasalah ke barak militer untuk pendidikan karakter memantik diskusi publik yang luas. Meskipun sebagian kalangan menyambut baik langkah itu karena bisa membentuk kedisiplinan, namun pemerhati hukum perlindungan anak justru menilai program ini perlu mendapat atensi lebih mendalam.
Dosen 51动漫, Zendy Wulan Ayu Widhi Prameswari, SH LLM, mengungkap bahwa pendekatan semacam itu harus dikaji secara serius, terutama karena menyasar anak usia sekolah. Dari perspektif hukum perlindungan anak, kebijakan ini berisiko bertentangan dengan prinsip-prinsip utama dalam Konvensi Hak Anak yang sah di Indonesia.

Tidak Ramah Anak dan Minim Partisipasi
Menurut Zendy, barak militer belum ideal sebagai tempat yang identik dengan lingkungan ramah anak. 淭empat ini memiliki potensi besar melanggar prinsip Hak Hidup, Kelangsungan dan Perkembangan Anak. Ketika anak tinggal di lingkungan yang tidak sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembangnya, risiko kekerasan fisik maupun psikis menjadi sangat tinggi, ujarnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan apakah anak-anak yang dikirim ke barak militer benar-benar terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut. 淎pakah pendapat anak didengar dan dipertimbangkan secara sungguh-sungguh, Atau justru keputusan diambil sepihak oleh orang tua, sekolah, atau pemerintah? tegas Zendy.
Hal ini, menurutnya, berpotensi melanggar prinsip penghargaan terhadap pendapat anak sebagaimana tertuang dalam Konvensi Hak Anak.
Risiko Diskriminasi
Ia juga menekankan pentingnya prinsip nondiskriminasi. Menurutnya, dalam mengkaji klasifikasi anak 榥akal atau 榖ermasalah perlu hati-hati agar tidak menimbulkan stigma atau ketidakadilan.
淗arus jelas kriteria yang digunakan. Kalau tidak, ini bisa menimbulkan diskriminasi yang melanggar hak anak untuk diperlakukan secara adil, ungkapnya.
Solusi Berbasis Hak dan Rehabilitatif
Sebagai alternatif, Zendy merekomendasikan pendekatan berbasis hak anak yang mengedepankan upaya preventif dan rehabilitatif. Ia menekankan pentingnya identifikasi faktor penyebab dan pelindung dalam perilaku anak. 淧emerintah seharusnya memberi bimbingan, pendampingan psikososial, melibatkan anak dalam pengambilan keputusan, serta memperlakukan mereka sebagai subjek hak, bukan objek hukuman, jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan profesional seperti konselor dan psikolog anak sangat penting dalam proses ini. 淧endidikan karakter tidak bisa disederhanakan sebagai hukuman fisik. Anak-anak harus diberdayakan dengan pendekatan yang memahami latar belakang mereka dan tidak mengorbankan hak-haknya. Satu lagi, hal yang perlu mendapatkan perhatian untuk program ini adalah pentingnya pengawasan. Siapa yang akan mendapat kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan program ini adalah hal yang krusial. pungkasnya.
Penulis: Sintya Alfafa
Editor: Ragil Kukuh Imanto





