51动漫

51动漫 Official Website

Batasan Pilihan Hukum dan Pilihan Forum dalam Kontrak Dagang Internasional

Perjanjian mendominasi lahirnya perikatan-perikatan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Hukum kontrak di Indonesia mengalami perkembangan baik untuk kontrak domestik maupun kontrak internasional. Adanya perkembangan tersebut diakibatkan semakin beragamnya kontrak-kontrak yang dibuat oleh para kontraktan untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu kontrak yang mengalami perkembangan yaitu kontrak dagang internasional yang merupakan salah satu jenis dari kontrak inetrnasional.

Kontrak dagang internasional merupakan kontrak dalam ranah kontrak internasional dikarenakan terdapat unsur asing yang terdapat di dalam kontrak tersebut. Transaksi bisnis yang berkembang pada lintas negara akan menjadikan hukum kontrak yang menyangkut kontrak dagang internasional juga mengalami perkembangan.

Ketentuan hukum yang mengatur transaksi yang bersifat lintas batas nasional tidak lagi dapat ditentukan oleh aturan hukum dari suatu negara/aturan hukum nasional salah satu kontraktan, akan tetapi mengarah kepada aturan yang bersifat internasional sebagai wujud dari hasil upaya unifikasi penyeragaman atau harmonisasi. Unsur asing dalam suatu kontrak membawa akibat kontrak tersebut tidak hanya mengacu pada aturan hukum nasional saja melainkan juga harus memperhatikan aspek-aspek internasional.

Adanya perbedaan hukum para pihak menjadikan kontrak dagang internasional tidak bisa hanya dilihat pada satu sisi hukum salah satu pihak melainkan harus dilihat pada kedua sisi hukum dari masing-masing pihak. Pilihan hukum dan pilihan forum merupakan dua hal yang berbeda namun keduanya saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Klausula pilihan hukum dan pilihan forum merupakan suatu klausula yang penting dalam kontrak dagang internasional dimana dalam kontrak tersebut melibatkan hukum dari para pihak yang berlainan.

Tujuan dirumuskannya klausula pilihan hukum dan pilihan forum dalam kontrak yaitu untuk kepastian hukum para pihak dan juga efektifitas bila timbul sengketa. Penggunaan lembaga pilihan hukum dan pilihan forum berdasar dari prinsip otonomi para pihak. Kebebasan yang diberikan dalam prinsip otonomi bukan merupakan kebebasan yang tak terbatas melainkan ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar dalam hal pemilihan suatu pilihan hukum dan pilihan forum.

Dasar dari penentuan pilihan hukum dan pilihan forum dari suatu kontrak dagang internasional yaitu kesepakatan para pihak yang merupakan perwujudan dari prinsip otonomi para pihak. Penentuan pilihan forum dan pilihan hukum bukan bebas tak terbatas melainkan memiliki batasan-batasan tertentu antara lain yaitu ketertiban umum, mandatory rules, keterkaitan dengan kontrak, dan itikad baik.

Batasan-batasan tersebut di atas merupakan penentu suatu keabsahan pilihan hukum dan pilihan forum. Keabsahan pilihan hukum dan pilihan forum membawa akibat harus dihormatinya kedua klausula tersebut oleh semua pihak yang terkait dengan kontrak. Berbeda halnya jika kedua hal tersebut melanggar salah satu batasan yang menjadi penentu keabsahan maka pilihan hukum dan pilihan forum tersebut tidak bisa diterapkan dalam kontrak yang telah dibuat.

Ketidakabsahan suatu pilihan hukum dan pilihan forum menjadikan keduanya tidak memiliki arti baik mengenai hukum yang diberlakukan maupun forum yang dipilih untuk penyelesian suatu sengketa. Para pihak hanya melakukan sesuatu yang sia-sia sebab apa yang telah mereka sepakati tidak bisa dilaksanakan dan diterima oleh pihak-pihak lainnya.

Penulis: Rizky Amalia, Fairuz Zahirah Zihni Hamdan

Referensi:International Journal of Social Science Research and Review6(3), 147-157.

AKSES CEPAT