51动漫

51动漫 Official Website

BEM FKp UNAIR Gelar Kajian Isu Strategis UU Kesehatan

Titis Mustikowati Danasari SKep Ns saat memaparkan materi
Titis Mustikowati Danasari SKep Ns saat memaparkan materi

UNAIR NEWS – BEM UNAIR menggelar KASUS: Kajian Isu Strategis 2023 dengan tema Mengembangkan Karakter Kritis Mahasiswa Keperawatan dalam Menanggapi Isu Strategis Kesehatan. Kegiatan itu terlaksana secara pada Sabtu (16/09/2023) di ruang D’Orem, Fakultas Keperawatan, Kampus MERR-C UNAIR.

Ananda Amalia selaku ketua pelaksana mengatakan, tujuan terselenggaranya kegiatan itu yakni agar mahasiswa dapat berpikir kritis dalam menanggapi suatu fenomena. Harapannya, mahasiswa dapat beropini berdasarkan data dan fakta.

淜ami berharap melalui kegiatan ini teman-teman bisa bisa berpikir kritis dalam perkuliahan nanti, ujarnya.

Titis Mustikowati Danasari, SKep Ns selaku alumni keperawatan menjelaskan tentang problematika yang terjadi dalam proses pengesahan UU Kesehatan (Omnibus Law). Ia menjelaskan terkait sumber masalah dalam penyusunan UU Kesehatan. Di antaranya, tidak ada kepastian hukum untuk organisasi keperawatan, penyusunan tidak melibatkan organisasi profesi, dan pembahasan terkesan mendadak serta terlalu buru-buru.

“Dalam proses pengesahan UU Kesehatan, banyak problematika yang terjadi, salah satunya adalah penentangan dari PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia). Ini terjadi karena tidak ada keterlibatan organisasi profesi dalam di dalamnya, ucapnya.

Selain itu, menurutnya, perubahan UU Kesehatan (Omnibus Law) juga menyebabkan tidak berlakunya lagi UU No. 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Undang-undang ini berubah menjadi UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Yang tadinya keperawatan punya undang-undang sendiri, terkait hak dan kewajiban yang melekat, tapi di undang-undang sekarang menjadi lebih general, ujarnya.

Dampak Peresmian UU Kesehatan

Titis menjelaskan bahwa perubahan tersebut menimbulkan beberapa poin yang menurutnya problematik. Di antaranya, STR yang berlaku seumur hidup, SIP berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan, serta organisasi profesi yang dianggap hanya sebatas organisasi masyarakat saja.

淵ang menjadi problem adalah karena organisasi profesi merasa tidak ada kepastian hukum akibat perubahan undang-undang ini, pungkasnya.

Untuk menghalau problematika dalam UU Kesehatan, diperlukan peran mahasiswa, mulai dari menjadi agent of change, social control, moral force and iron stock, dan guardian of value. Karena UU Kesehatan saat ini sifatnya general, maka mahasiswa perlu mengawal UU Turunan atau Permenkes/PP/Perda.

“Peran kita sebagai mahasiswa harus tetap mengawal UU turunan untuk meningkatkan kesejahteraan perawat, paparnya.

Penulis: Lady Khairunnisa Adiyani
Editor: Khefti Al Mawalia

AKSES CEPAT