UNAIR NEWS – Fenomena berita hoax yang tersebar di internet saat ini semakin memprihatinkan. Bahkan, menurut data yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), ada sekitar 800.000 situs di Indonesia yang telah terindikasi sebagai penyebar informasi palsu.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) (UNAIR), khususnya Kementerian Hubungan Luar, mengadakan acara seminar yang bertajuk International Journalistic Course (Intrinsic) guna memberikan pemahaman sekaligus pengetahuan seputar integritas dan profesionalitas jurnalis di Indonesia. Seminar Intrinsic itu sukses digelar pada Sabtu (26/6/2021) melalui platform zoom dengan dihadiri 200 peserta.
Acara tersebut juga menghadirkan sejumlah tokoh jurnalis dan wartawan profesional. Di antaranya, ada Endri Kurniawati dari Tempo, Yohan Wahyu dari Litbang Kompas, Rochman Budjianto dari Jawa Pos, serta Revolusi Riza Zulverdi dari CNN TV Indonesia.
Turut hadir dalam acara, Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N. selaku Direktur Kemahasiswaan. Menurutnya, jurnalisme tentu tidak identik dengan kritik walaupun tidak juga alergi terhadap hal tersebut. Sehingga Ia sangat berharap acara itu mahasiswa dapat menambah wawasan seputar jurnalistik dan mampu menggugah para mahasiswa.
Materi pertama disampaikan Endri Kurniawati yang merupakan editor majalah Tempo seputar penulisan berita. 淏erita yang baik itu ditulis guna mendudukkan masalah dengan terang, bukan yang membuat gelap dan sesat, ujarnya.
淛uga, menulis itu hanya lima persen dari tugas wartawan. 95 persen tugas selebihnya adalah verifikasi, verifikasi, verifikasi, imbuhnya.
Selanjutnya, Yohan Wahyu dari Litbang Kompas menyampaikan seputar jurnalisme data. Jurnalisme data sendiri digunakan untuk memperkuat informasi.
淢encari sumber data. Data seperti kriminalitas dapat dicari di instansi pemerintah, seperti kepolisian, maupun Badan Pusat Statistik (BPS) katanya.
Berikutnya, Bapak Rohman Budijanto, atau yang akrab disapa Pak Roy ini membuka materi ketiga yakni seputar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam pemaparannya, Pak Roy menampilkan 11 pasal KEJ.
漃asal kedua contohnya, wartawan harus profesional. Wartawan tidak boleh mengurangi atau menambahkan sebuah fakta yang melibatkan fasilitas, yaitu suap, tuturnya.
淪uap sendiri dalam wartawan bukan merupakan tindak pidana. Karena, wartawan bukan pejabat publik, bukan pejabat negara. Oleh karena itu disini levelnya kode etik di mana sanksi terberatnya adalah wartawan tersebut tidak layak menjadi seorang wartawan karena sudah melanggar kode etik, tambahnya.
Terakhir, materi seputar tantangan jurnalistik di era digital yang disampaikan Wakil Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV, Bapak Revolusi Riza Zulverdi. 淭antangan jurnalistik di era digital salah satunya merupakan teknologi informasi dan digital yang membuat arus informasi tersebar kepada publik berputar begitu kuat sehingga hoax itu meningkat, jelasnya.
淕una menanggulangi sengketa pemberitaan, maka sengketa pemberitaan harus diatur dalam komunitas pers dan bukan diadukan ke polisi, ucapnya.
Sehingga, melalui seminar ini, dapat kita simpulkan bahwasanya menjadi seorang jurnalis yang berintegritas dan profesional itu harus paham dan menerapkan prinsip-prinsip KEJ dan yang terpenting adalah memaparkan fakta. (*)
Penulis: Zahwa E. Bella
Editor:Feri Fenoria





