
PKPB UNAIR Resmi Diakui Kemenkum dan HAM Sebagai Organisasi Berbadan Hukum
ORGANISASI pensiunan 51¶¯Âþ, namanya Perkumpulan Karyawan Purna Bhakti 51¶¯Âþ (PKPB UNAIR) resmi diakui Kementerian Hukum dan HAM sebagai organisasi ber-Badan Hukum. Hal itu setelah terbitnya Keputusan Menkum dan HAM RI Nomor AHU-0005333.AH.01.07.Tahun 2018 tanggal 19 April 2018.










