n

51动漫

51动漫 Official Website

PKPB UNAIR Resmi Diakui Kemenkum dan HAM Sebagai Organisasi Berbadan Hukum

pkpb resmi
PENGGALAN copy Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia RI tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Karyawan Purna Bhakti Unversitas Airlangga, per tanggal 19 April 2018. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS Ketua Umum Perkumpulan Karyawan Purna Bhakti 51动漫 (PKPB UNAIR) Dra. Hj. Kusmawati menyatakan rasa gembira dan bersyukurnya bahwa organisasi PKPB yang didirikan bersama 淭im Sebelas dan dipimpinnya, sejak 19 April 2018 lalu resmi dan sah sebagai organisasi ber-Badan Hukum.

Hal itu setelah terbitnya Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0005333.AH.01.07.Tahun 2018 tertanggal 19 April 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Karyawan Purna Bhakti UNAIR. Surat Keputusan tersebut ditandatangani Dirjen Administrasi Umum, Cahyo Rahadian Muzhar, SH., L.LM., atas nama Menteri Hukum dan HAM RI.

Menkum dan HAM menerbitkan SK Pengesahan Badan Hukum PKPB UNAIR itu berdasarkan permohonan Notaris Yayuk Sri Utama, SH., M.Si., M.Kn sesuai salinan Akta Nomor 03 tanggal 12 April 2018 yang dibuat Notaris Yayuk Sri Utama, SH., M.Si., M.Kn tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Karyawan Purna Bhakti UNAIR, disingkat PKPB UNAIR tanggal 13 April 2018 dengan nomor pendaftaran 6018041335100681. Permohonan tersebut dinilai telah sesuai dengan persyaratan pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.

漇ebagai Ketua Umum (sebelumnya dengan istilah Lurah red) PKPB UNAIR, saya sangat berharap kedepan PKPB akan menjadi sebuah perkumpulan besar yang sangat berguna bagi para pensiunan UNAIR, sehingga kami bisa berkarya walau sudah purna tugas, kata Bu Wati, panggilan akrabnya.

Perasaan gembira yang lain, sekarang organisasi PKPB UNAIR sudah sejajar dengan perkumpulan-perkumpulan pensiun dari instansi lain yang sudah lebih dulu memperoleh pengesahan. Selain itu rintisan 淭im Sebelas pensiunan UNAIR ini bisa dilanjutkan oleh para pensiun UNAIR selanjutnya.

漇别尘耻补 dulur-dulur PKPB senang, selain sudah resmi juga kepengurusannya bisa diwariskan pada adik-adik yang memasuki purna tugas berikutnya dan menggantikan kami. Artinya keberlanjutan PKPB akan terjaga sebagai organisasi para pensiunan tenaga kependidikan UNAIR. Selain itu juga memenuhi harapan Pak Rektor agar PKPB ber-Badan Hukum, tambah Kusmawati.

Seperti diketahui, PKPB UNAIR baru saja merayakan Hari Ulang Tahun pertamanya 1 April 2018 lalu, sejak organisasi ini dideklarasikan setahun lalu pada tanggal yang sama oleh sebelas orang inisiator.

pkpb resmi
TIM SEBELAS berfoto bersama dengan Notaris PPAT Yayuk Sri Utami, SH., M.Si., M.Kn (duduk nomor dua dari kanan) usai tandatangan Akte Notaris Pendirian PKPB, di Kantor Notaris tersebut, awal April lalu. (Foto: Istimewa)

Kesebelas pendiri PKPB yang selanjutnya sesuai SK Kemenkum HAM sekaligus tercatat sebagai pengurus adalah: Dra. Hj. Kusmawati (Ketua Umum), Hadi Gunawan SH (Ketua), Nonok Beno Mintardjo, SH (Sekretaris Umum), Yitno (Sekretaris). Widji Lestari (Bendahara Umum), Suyatmi (Bendahara), Susetiyono SH (Ketua Pengawas) dan empat anggota pengawas terdiri Drs. Masugeng Sunaryo M.Si., Bambang Dwi Tunggal SH, Aisyar Halim SE, dan Sumadi.

Senang Bisa Membantu

Dihubungi secara terpsiah, Senin (30/4), Notaris PPAT Yayuk Sri Utami, SH., M.Si., M.Kn., menjelaskan, tentang cepatnya permohonannya ditanggapi oleh Kemenkum dan HAM, antara lain karena pihaknya sudah mempunyai hubungan kerja yang baik dengan kementerian.

漇ehingga sejak proses awal pembuatan akte hingga melaksanakan prosedur pengajuan pengesahan organisasi baru ke Kemenkum dan HAM, sangat lancar dan sama sekali tidak ada kendala, kata Yayuk, mantan atlet timnas sofbal itu.

Menurut Yayuk Sri Utami, pengajuan nama PKPB UNAIR ini sangat tepat, karena setelah ditelaah oleh Kemenkum dan HAM, ormas pengguna nama Perkumpulan Karyawan Purna Bhakti yang disingkat PKPB, di Indonesia belum ada yang menggunakan. Ini yang juga mempercepat terbitnya SK. Kendati demikian soal nama itu ada sedikit perubahan. Semula dipakai istilah 漃aguyuban, tetapi karena dalam Undang-undang tentang Organisasi Massa tidak dikenal istilah paguyuban maka harus diganti 漃erkumpulan.

滼adi harus diubah dari kata 榩aguyuban menjadi 榩erkumpulan, karena dalam Undang-Undang tentang Ormas tidak dikenal istilah paguyuban, sehingga aturan UU harus menggunakan istilah perkumpulan, kata Notaris PPAT Yayuk Sri Utami, yang juga menyatakan senang bisa membantu mewujudkan cita-cita para purna tugas (pensiunan) tenaga kependidikan 51动漫. (*)

Penulis : Bambang Bes.

AKSES CEPAT