51¶¯Âþ

51¶¯Âþ Official Website

Chief Risk Officer dan Biaya Audit: Sebuah Investigasi dari Industri Keuangan di Indonesia

Ilustrasi laporan keuangan (sumber: mbizmarket)

Posisi CRO (Chief Risk Officer) menjadi sangat penting setelah krisis ekonomi 2008, karena perannya dalam memastikan informasi risiko perusahaan dan fungsi manajemen risiko perusahaan dipertimbangkan para dewan untuk membuat strategi. Keberadaan CRO berdampak pada kepercayaan para dewan terkait risiko perusahaan. Untuk itu posisi C-Level oleh manajemen risiko berdampak pada saran dan keputusan strategis yang dibuat. Di Indonesia, Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/2014 mewajibkan perusahaan membentuk RMC, khususnya bagi perusahaan jasa keuangan. Tugas RMC mirip dengan komite audit yaitu menilai risiko perusahaan, mengidentifikasi risiko, mengimplementasikan langkah pulih dari kesulitan, namun RMC tidak terlibat dalam audit eksternal, sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara RMC dan komite audit.

Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/2014 juga RMC dapat memiliki posisi pada C-Level yang menganggap risiko setara dengan tanggung jawab manajemen C-Level lainnya seperti keuangan, operasional, dan teknologi. Schebrina menunjukkan bahwa CRO yang melaporkan langsung kepada dewan mengurangi periode pelaporan sehingga lebih efisien. Namun di Indonesia institusi keuangan menggunakan RMC, seakan meremehkan risiko perusahaan yang urgensinya setara dengan keuangan, operasional, dan teknologi. Ketika RMC mengungkapkan risiko dengan kualitas audit lebih tinggi, maka komite audit juga aman meningkatkan kualitas audit yang berdampak pada biaya audit yang lebih tinggi. Sementara itu, keberadaan CRO tidak mempengaruhi komite audit tetapi jumlah biaya audit yang diusulkan auditor. Dalam hal ini, biaya audit yang tinggi dikaitkan dengan risiko audit yang tinggi. Kehadiran CRO mengarah pada tata kelola yang lebih baik karena membutuhkan akuntabilitas atas risiko pada tingkat tertinggi organisasi. Ketika kinerja ditentukan dengan risiko, perusahaan tidak menetapkan tujuan atau strategi dengan risiko lebih besar sehingga mengurangi biaya audit.

Metode Penelitian dan Hasil

Penelitian ini menggunakan data dari Bursa Efek Indonesia untuk kode Klasifikasi Industri Standar (SIC) 6 selama periode 2011“2020. Penelitian ini menemukan bahwa keberadaan CRO secara signifikan dan negatif berhubungan dengan biaya audit. Hasil ini menunjukkan bahwa perusahaan dengan CRO dalam dewan direksi akan mengalami penurunan biaya audit. Penurunan biaya audit mengimplikasikan risiko yang lebih rendah bagi perusahaan. Selanjutnya, penelitian kami juga mengungkapkan bahwa keahlian CRO memiliki korelasi yang signifikan dan negatif dengan biaya audit. Ini mengimplikasikan bahwa CRO dengan latar belakang pendidikan di bidang akuntansi, manajemen, administrasi bisnis, atau sertifikasi manajemen risiko berhubungan terbalik dengan biaya audit. Keandalan hasil ini diperkuat dengan menggunakan metode Coarsened Exact Matching (CEM) dan regresi dua tahap Heckman. Analisis tambahan dilakukan untuk meningkatkan temuan penelitian. Penelitian ini berkontibusi dalam memberikan bukti baru teori penetapan harga audit. Ini menunjukkan bahwa badan pemerintah, investor, dan pemangku kepentingan lainnya dapat memanfaatkan hasil penelitian ini untuk menyelidiki dan mempertimbangkan mandat penunjukan CRO dalam sektor perbankan, asuransi, dan real estate untuk mitigasi risiko perusahaan. Keberadaan CRO dalam dewan perusahaan Indonesia menunjukkan sistem manajemen risiko yang andal, yang dapat membantu perusahaan dalam merumuskan strategi dalam parameter risiko yang dapat diterima, sehingga meningkatkan kinerja dan memperoleh kepercayaan publik. Selain itu, sistem manajemen risiko yang andal dapat menyebabkan operasi yang lebih efisien dan peningkatan kinerja.

Penulis : Vina Kusuma Andriani, Iman Harymawan, Suhaily Hasnan
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

AKSES CEPAT