UNAIR NEWS Demokrasi Indonesia kembali menjadi bahan perdebatan hangat dalam Diskusi Publik: Reformasi Demokrasi Elektoral di Indonesia. Kegiatan tersebut terselenggara oleh Center for Statecraft and Citizenship Studies (CSCS) berkolaborasi dengan Himpunan Mahasiswa (Ilpol) (FISIP) 51动漫 (UNAIR).
Berlangsung pada Selasa (23/9/2025) di Hall A, Lt. 5 Gedung C FISIP Kampus Dharmawangsa-B, kegiatan tersebut menghadirkan akademisi, legislator, dan puluhan civitas academica. Mereka antusias mendiskusikan masa depan demokrasi elektoral tanah air. Wakil Dekan I FISIP UNAIR Dr Erna Setijaningrum SIP MSi membuka langsung kegiatan tersebut. Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberi kontribusi nyata bagi penguatan demokrasi.
Sorotan utama datang dari Prof Ramlan Surbakti Drs MA PhD, pendiri Program Studi Ilmu Politik UNAIR. Ia menegaskan bahwa pemilihan umum tidak boleh hanya dipandang sebagai agenda partai politik. 淧emilu adalah urusan seluruh warga negara. Partisipasi aktif setiap warga sangat menentukan arah demokrasi kita, ujarnya.
Ia memaparkan delapan parameter sistem pemilu demokratis. Mulai dari keterlibatan publik dalam pembentukan undang-undang, kesetaraan antarwarga, independensi penyelenggara, hingga penegakan hukum yang tegas dan bebas kekerasan.
Menimbang Ulang Sistem Partai dan Kaderisasi Politik
Sesi diskusi juga diperkaya oleh gagasan Airlangga Pribadi Kusman SIP MSi PhD, pendiri CSCS UNAIR. Ia menyoroti lemahnya kaderisasi partai, dominasi elite pusat, dan minimnya transparansi pendanaan. 淏udaya politik kita masih maskulin dan belum memberi ruang cukup bagi perempuan sebagai pemimpin eksekutif, ungkapnya.

CSCS kemudian merumuskan rekomendasi konkret antara lain yakni, integrasi UU Pemilu dengan UU Partai Politik, syarat kaderisasi partai minimal lima tahun, desentralisasi kewenangan partai di daerah, serta transparansi laporan keuangan tahunan partai. Ia juga menekankan bahwa partai politik adalah badan publik yang harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Bukan sekadar sarana perebutan kekuasaan.
Pentingnya Makna Substansial
Penajaman diskusi datang dari Dr H Ahmad Doli Kurnia Tandjung SSi MT, anggota DPR RI. Ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak cukup dimaknai secara prosedural tetapi harus lebih ke makna substansial. 淜ita harus berani bertanya. Apakah enam kali pemilu pasca reformasi sudah benar-benar mendekatkan kita pada tujuan bangsa: melindungi rakyat, menyejahterakan, dan menjaga persatuan? Jika jawabannya belum, maka ada masalah serius dalam sistem demokrasi kita, tegasnya.
Pada akhir, diskusi tersebut menekankan pentingnya kodifikasi menyeluruh UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik sebagai amanat konstitusi. Lebih dari sekadar forum akademik, kegiatan tersebut menjadi ruang refleksi bahwa demokrasi Indonesia harus bergerak ke arah substansi, bukan hanya seremonial elektoral. UNAIR, lewat forum CSCS dan HIMA Ilmu Politik, menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda akademik dalam memperjuangkan demokrasi yang inklusif, transparan, dan benar-benar berpihak kepada rakyat.
Penulis: Panca Ezza Aisal Saputra
Editor: Yulia Rohmawati





