UNAIR NEWS – Fakultas Hukum 51动漫 menggelar webinar dengan judul 淧engadaan Tanah untuk Usaha Penambangan dalam Rangka Pembangunan Strategis Nasional: Tinjauan terhadap Peristiwa Wadas pada Rabu (2/03/2022). Webinar yang dihadiri lebih dari 90 peserta itu, mendatangkan 4 ahli hukum dari bidang yang berbeda guna memaksimalkan diskusi.
Narasumber pertama didatangkan dari Guru Besar Fakultas Hukum 51动漫, Prof Tatiek Sri Djatmiati sebagai ahli hukum perizinan. Pada kesempatan itu, ia mengemukakan materi mengenai ahli administratif. 淚zin ini adalah salah satu instrumen dalam hukum administrasi yang digunakan sebagai pencegahan dan pengendalian kehidupan masyarakat, terangnya.
Tidak hanya itu, Prof Tatiek juga menyinggung legalitas pemberian izin yang erat kaitannya dengan isu peristiwa Wadas. 淎pakah sudah memiliki legalitas prosedur? Waktunya, ada peran serta warga. Itu yang harus dicermati karena itu yang terjadi sekarang ini di kasus Wadas, ujarnya.
Sementara itu, Dr Emanuel Sujatmoko sebagai ahli hukum kebijakan publik dihadirkan sebagai narasumber kedua. Ia mengusung tema, 淎spek Hukum Pertambangan dalam Kegiatan Pembangunan Strategis Nasional. 淭etapi, Dirjen Minerba menjawab, 榢arena itu untuk kepentingan sendiri, maka tidak perlu izin. Dengan kata lain, penambangan itu tidak ada izin, papar Dr Emanuel.
Dr Emanuel juga menekankan bahwa penambangan tanpa izin tersebut bertentangan dengan asas legalitas peraturan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Tidak hanya itu, paparan selanjutnya datang dari Dr Agus Sekarmadji, ahli hukum pertanahan. Dalam kesempatan itu ia menjelaskan paparan materi dengan judul, 楶engadaan Tanah dalam Pembangunan Bendungan dan Penambangan di Desa Wadas.
Berbeda dari dua narasumber sebelumnya, dalam kesempatan tersebut Dr Agus memberikan beberapa saran. Menurutnya, dengan melihat dari sisi pengadaan tanahnya dan dari sisi wewenang setelah memperoleh tanah, maka sebaiknya dipisahkan antara pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan dengan kegiatan penambangan.
Narasumber terakhir datang dari ahli hukum lingkungan, Dr Suparto Wijoyo. Pada webinar tersebut, Dr Suparto banyak memberi contoh kejadian-kejadian serupa yang tidak hanya menimpa Wadas. 淒an yang terjadi di banyak tempat memang terkadang, otoritas publik tidak mau mendengar secara komprehensif subjek-subjek hukum pertambangan, kritik Dr Suparto terang-terangan.
Webinar siang itu diakhiri dengan sesi diskusi antara peserta dengan narasumber. Beberapa peserta diberi kesempatan bertanya untuk membuka sesi diskusi, kemudian para narasumber menjawab pertanyaan tersebut dari sudut pandang bidang keahlian masing-masing. (*)
Penulis: Leivina Ariani Sugiharto Putri
Editor : Nuri Hermawan





