UNAIR NEWS Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E., M.A menjadi guru besar 51动漫 ke-481 yang dikukuhkan pada Sabtu (22/6/2019). Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Raditya menyampaikan tentang urgensi pengelolaan wakaf produktif di era Revolusi Industri (IR) 4.0.
淪aya menyadari bahwa pengangkatan sebagai guru besar ini merupakan suatu amanah dan tanggung jawab besar sebagai seorang dosen. Guru besar merupakan jabatan akademik tertinggi, namun bukan berarti hal tersebut merupakan titik akhir dari tujuan kami sebagai dosen, tutur Prof. Raditya.
淛ustru dengan pengangkatan sebagai guru besar ini, merupakan tantangan baru terkait dengan apa akan kami kontribusikan pada pengembangan ilmu pengetahuan setelah pengukuhan guru besar ini, tambah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAIR tersebut.
Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Raditya menjelaskan bahwa kini wakaf telah mengalami ekspansi di berbagai sektor, seperti wakaf pada bank syariah, pasar saham, dan takaful. Wakaf bukan sekedar 渒elembagaan religius yang hanya meurusi hal-hal keagamaan ritual, melainkan dapat menjadi 渒elembagaan sosio-eknomi apabila perannya dioptimalkan.
Wakaf dapat dilihat sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan utilitas sosial setelah seseorang yang berwakaf mengorbankan utilitas pribadinya. Jika sebuah aset diwakafkan dan manfaat atau keuntungan dari pengelolaan wakaf tersebut digunakan untuk kegiatan pemberdayaan sosio-ekonomi masyarakat. Maka pengelolaan wakaf akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara inklusif.
Potensi dan Manfaat Wakaf
Prof. Raditya juga menyebutkan tentang potensi wakaf tunai di Indonesia. Sebagai negara dengan jumlah muslim lebih dari 80%, Indonesia memiliki peluang kesejahteraan yang besar apabila menerapkan sistem ekonomi syariah melalui wakaf. Salah satu contohnya melalui wakaf uang.
淜ita akumulasikan masyarakat Islam di Indonesia sekitar dua ratus juta, seratus juta diantaranya merupakan kelompok masyarakat ekonomi mampu atau cukup. Apabila seratus juta orang ini setiap bulannya mewakafkan uang seribu rupiah saja, dalam sebulan wakaf yang kita kumpulkan adalah sebesar satu triliun, terang dosen yang pernah menyelesaikan studi magister di Amerika tersebut.
Pengelolaan wakaf secara produktif dapat memberikan berbagai dampak positif, yaitu penyediaan barang publik secara non-fiskal, sehingga mengurangi beban pemerintah dan defisit anggaran, penyediaan lapangan pekerjaan (konstruksi, pemasaran, teknologi informasi, akuntansi, dan sebagainya), amal jariyah bagi wakif. Penyediaan infrastruktur publik oleh hasil wakaf akan mengurangi beban pemerintah sebagai penyedia infrastruktur tersebut. Manfaat wakaf sebagai sarana penyedia infrastruktur seperti di bidang pendidikan dan kesehatan dapat mendorong perbaikan kualitas sumber daya manusia dan kualitas hidup masyarakat.
Masa depan wakaf
Pengelolaan secara produktif dengan mengupayakan adanya nilai tambah ekonomi di samping mempertahankan kekekalan pokok aset wakaf dan manfaatnya merupakan sebuah upaya pengembalian fungsi wakaf pada khittah-nya.
Pengelolaan wakaf di masa mendatang tidak terlepas dari dinamika yang terjadi di masyarakat. Salah satunya yaitu hadirnya Industry Revolution (IR) 4.0 sebagai era industri yang megedepankan inovasi, desentralisasi, dan otomasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas produksi.
Pada bidang keuangan, kehadiran blockchain sebagai salah satu inovasi di era IR 4.0 mendapat sambutan yang cukup baik. Blockchain merupakan suatu teknologi yang memungkinkan penyimpanan dan penelusuran data melalui sistem buku besar digital yang terdistribusi pada komputer di seluruh dunia.
淧别苍驳驳耻苍补补苍 blockchain dalam pengelolaan wakaf produktif memungkinkan peningkatan efisiensi dan efektifitas pengelolaan wakaf. Yaitu apabila wakif dan nazhir terhubung pada satu sistem blockchain, maka transaksi donasi wakaf dapat dilakukan dengan tingkat transparansi tinggi, sebutnya.
Wakaf sebagai instrumen filantropi yang berasal dari syariat Islam perlu dioptimalkan melalui pengelolaan wakaf produktif dengan orientasi dampak positif bagi sektor ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Tak hanya berpedoman syariat namun juga adaptif terhadap perkembangan teknologi. (*)
Penulis : Zanna Afia Deswari
Editor : Khefti Al Mawalia





