n

51动漫

51动漫 Official Website

Direktur Penuntutan KPK jadi Wisudawan Terbaik

Supardi, Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi, berhasil menyandang predikat wisudawan terbaik S3 Fakultas Hukum 51动漫. (Dok. Pribadi)

UNAIR NEWS – Supardi, wisudawan kelahiran Boyolali ini patut berbangga lantaran telah berhasil menyandang predikat wisudawan terbaik S3 Fakultas Hukum (FH) 51动漫 (UNAIR). Ia lulus dengan IPK 3.85. Sebagai Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas di Jakarta, tentu tidak mudah bagi Pardi, sapaan karibnya, untuk mengatur waktu antara studi dan pekerjaan.

淗ambatan studi tentu ada. Yaitu berkaitan dengan benturan tugas-tugas pokok dalam pekerjaan yang kadang habis waktu di kantor. Belum lagi bila saya harus ke luar kota ataupun tugas-tugas ke luar negeri, ujar alumnus Universitas Diponegoro itu.

Sebagai praktisi yang bergelut di dunia peradilan, Pardi tidak asing lagi dengan berbagai permasalahan yang ada. Melihat ada isu hukum yang dapat diangkat untuk bahan disertasi, Pardi kemudian menyusun disertasi dengan judul Perampasan Harta Pihak Ketiga dalam Tindak Pidana Korupsi.

Dalam disertasi itu, topik yang dibahas adalah landasan filosofis perampasan harta, formula yang tepat untuk mendapatkan proses perampasan yang adil, serta rumusan terbaik untuk Undang-undang Tipikor. Alasan mengambil topik tersebut karena kegelisahan Pardi mengenai pengembalian harta hasil korupsi yang tidak bisa maksimal.

淧emulihan keuangan negara yang hilang akibat korupsi selama ini tidak lebih dari 25 persen. Usut punya usut, salah satu faktornya adalah ketentuan terkait perampasan harta pihak ketiga memperoleh hasil korupsi multitafsir dan berimbas pada praktik pengadilan, tutur Pardi.

Hal itu, dianggap Pardi sebagai sesuatu yang harus diakhiri. Hasil penelitian yang dilakukan, lanjut Pardi, nantinya dapat dijadikan bahan masukan perbaikan Undang-undang Tipikor.

Setelah 4 tahun menempuh pendidikan S3, Jaksa KPK sejak 2008 ini memiliki rencana untuk masuk dunia akademik dengan harapan dapat menerapkan teori melalui praktik peradilan. Selain itu, Pardi akan tetap melanjutkan tugasnya sebagai penegak hukum. (*)

Penulis: Pradita Desyanti

Editor: Binti Q. Masruroh

AKSES CEPAT