51动漫

51动漫 Official Website

Dosen HI UNAIR Beberkan Risiko Eks TNI AL jadi Tentara Bayaran Rusia

Eks TNI AL yang jadi tentara bayaran Rusia minta dipulangkan ke Indonesia (Foto: Harian Aceh Indonesia)
Eks TNI AL yang jadi tentara bayaran Rusia minta dipulangkan ke Indonesia (Foto: Harian Aceh Indonesia)

UNAIR NEWS – Kasus mantan prajurit TNI AL yang jadi tentara bayaran Rusia di Ukraina dan kini memohon kembali ke Indonesia memantik berbagai respons masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Dosen Hubungan Internasional (HI) 51动漫 (UNAIR), Radityo Dharmaputra SHubInt MHubInt RCEES IntM MA PhD (Cand.) turut memberikan pandangan.

Menurutnya, kasus ini terbilang unik karena mengungkapkan kompleksitas status dan konsekuensi hukum yang seharusnya pelaku hadapi. Radityo menyoroti pelanggaran berat atas tindakan yang dilakukan oleh mantan TNI tersebut berdasar pada alasan kebutuhan ekonomi.

淚ni hal yang menarik, terutama karena alasan yang diberikan oleh yang bersangkutan adalah kebutuhan ekonomi. Jangan lupa bahwa pelaku adalah desersi, yang berarti ia meninggalkan dinas aktif. Sehingga akhirnya ia dipecat oleh TNI AL dan sebetulnya seharusnya menjalani hukuman denda serta penjara di Indonesia, jelasnya.

Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006, Radityo menyebutkan bahwa pelaku yang berperang untuk negara lain tanpa izin presiden secara otomatis kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Lebih lanjut, UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 23 yang dioperasionalisasi oleh PP No. 2 Tahun 2007 menegaskan bahwa WNI 渄engan sendirinya kehilangan kewarganegaraan ketika perbuatan itu terjadi. 

Dosen Hubungan Internasional (HI) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) 51动漫 (UNAIR), Radityo Dharmaputra SHubInt MHubInt RCEES IntM MA PhD (Cand.) turut memberikan pandangan (Foto: Istimewa)

淜alau ia mercenaries (tentara bayaran, red), ia tidak bisa punya status otomatis sebagai kombatan atau tahanan perang. Sehingga, kalau ada apa-apa, dia tidak punya hak dan sangat tergantung pada negara yang menangkap. Kalau dia foreign fighters di bawah angkatan bersenjata Rusia, dan Kemhan Rusia, berarti dia dianggap kehilangan WNI-nya, sebagaimana warga kita yang bergabung jadi tentara di negara seperti AS, ungkapnya. 

Imbasnya, kewajiban Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk memberi perlindungan diplomatik pun gugur. Ia menerangkan bahwa Kemlu hanya dapat memantau pergerakannya. 淛ustru, Kemlu harusnya jelas memberitahu yang bersangkutan bahwa kewarganegaraannya sudah hilang karena dia melakukan tindak pidana berperang demi negara lain, imbuhnya. 

Radityo juga menekankan bahwa pelaku sudah sepatutnya tidak perlu dipulangkan. Menurutnya, fenomena semacam ini merupakan masalah kecil yang tidak mengganggu hubungan kedua negara. 淭entara dan Kemhan kita lumayan dekat dengan Rusia. Kalau masalahnya kecil begini apalagi ia sudah desersi dan sudah dipecat, dan kehilangan kewarganegaraannya, malah tentara dan Kemhan bisa lepas tangan, ujarnya.

Pada akhir, Radityo menuturkan perlu adanya edukasi kepada masyarakat di negara lain hanya karena uang karena memiliki risiko yang sangat tinggi. Pemerintah juga perlu mencari akar dari permasalahan ini. 

淜alau ternyata pendapatan yang kecil dari TNI, perlu ada upaya menyejahterakan. Jika ternyata judol, perlu ada upaya keras memberantas. Kalau ideologis dan karena ingin saja, ya justru perlu mendapatkan hukuman tegas dengan pencabutan kewarganegaraan. Kasus yang ini bisa jadi pelajaran, agar warga kita tidak menggampangkan pergi berperang di negara lain, tegasnya.

Penulis: Mohammad Adif Albarado

Editor: Yulia Rohmawati

AKSES CEPAT