51¶¯Âþ

51¶¯Âþ Official Website

Amnesty UNAIR Kampanyekan Isu Penyempitan Ruang Sipil di Seminar Kebangsaan

Humas (20/11/2022) | Kelompok 8 Pembelajaran Dasar Bersama (PDB) A-42 menggelar Seminar Kebangsaan pada Senin siang (14/11/2022) di GKB Kampus C, UNAIR. Judul yang diangkat pada seminar tersebut adalah “Penyempitan Ruang Sipil dan Gejolak Kebangsaan di Indonesia.” Koordinator Komite Kajian Hak Sipil dan Politik Amnesty Chapter UNAIR Jobel Eron Simorangkir diundang menjadi pembicara pada siang hari itu. 

Jobel menjelaskan bahwa penyempitan ruang sipil merupakan gejala ketika ruang publik untuk mengekspresikan kebebasan sipilnya mereka dibatasi. Hal ini berarti masyarakat tidak bisa menggunakan hak asasi mereka, seperti kebebasan berekspresi dan kebebasan berserikat, tanpa mendapatkan represi dari elemen negara. Jobel menambahkan bahwa gejala penyempitan ruang sipil belakangan ini makin marak terjadi di Indonesia. 

“Beberapa contoh yang bisa dilihat adalahnya penggunaan pasal karet UU ITE untuk mengkriminalisasi suara-suara kritis, terutama terhadap pemerintah. Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik acapkali disalahgunakan. Dari periode 2019-2022 saja, tercatat setidaknya 316 kasus penyalahgunaan UU ITE yang melanggar kebebasan berekspresi. Korbannya beragam dari jurnalis, akademisi, hingga konsumen produk,” ujar mahasiswa FH UNAIR itu. 

Contoh lain yang diberikan Jobel adalah terkait kekerasan aparat kepolisian saat demonstrasi, dimana hal tersebut melanggar kebebasan berkumpul dan berserikat. Lanskap ini terlihat dari penggunaan kekuatan yang berlebihan terhadap para demonstran seperti pemukulan dan perlakuan lain yang kejam, pelemparan batu, serta penggunaan gas air mata, peluru karet, dan peluru tajam. 

“Selama aksi protes 2019 menolak revisi UU KPK dan RKUHP, polisi menahan dan/atau menangkap secara sewenangwenang terhadap sekitar 1.489 pengunjuk rasa. Penangkapan tidak sesuai dengan hukum acara, terjadi kekerasan, dan tidak ada penghargaan khusus akan hak anak. Dan sedihnya, kondisi seperti penangkapan sewenang-wenang dan serangan pada pembela HAM itu diperparah dengan praktik impunitas, karena aparat acapkali tidak mendapatkan konsekuensi apapun,” tegas mahasiswa angkatan 2020 itu. 

Jobel mengatakan bahwa ruang sipil harus ada dalam rangka penghormatan HAM yang masuk dalam lingkup hak sipil dan politik. Hal yang perlu digarisbawahi adalah penghormatan HAM, yang berarti bahwa hak tersebut merupakan hak negatif. Jobel menjelaskan bahwa bilaman pemerintah ingin menghormati hak negatif, hendaknya harus menahan diri untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat melanggar hak tersebut. 

“Hal ini berarti bahwa ruang sipil harus diperluas kembali, agar masyarakat dapat berbicara tanpa ada bentuk-bentuk represi atau kriminalisasi. Pembatasan terhadap hak ini harus ditetapkan dengan hukum, untuk tujuan yang sah, dan proporsional,” tutup anggota DLM UNAIR itu. 

Penulis: Pradnya Wicaksana