51¶¯Âþ

51¶¯Âþ Official Website

Mahasiswa FH UNAIR Paparkan Penelitian tentang Kebebasan Akademik dan Kemunduran Demokrasi di Indonesia pada International Colloquium UiTM Malaysia

Fakultas Hukum 51¶¯Âþ (FH UNAIR) mengirimkan delegasi untuk mengikuti International Colloquium di Fakulti Undang-Undang Universiti Teknologi MARA (UiTM) Shah Alam, Malaysia pada Senin (17/10/2022). Konferensi yang mengusung tema “Strengthening the Role of Law to Foster the Use of Technology and Innovation for Sustainable Development” itu diikuti oleh para akademisi dan peneliti dari FH UNAIR maupun FH UiTM. 

Salah satu peneliti dari FH UNAIR merupakan mahasiswa FH UNAIR angkatan 2019, Pradnya Wicaksana. Pradnya memaparkan papernya yang berjudul “Academic Freedom and Democratic Regression in Indonesia: What Law Can Do” yang meneliti tentang kebebasan akademik dan kemunduran demokrasi di Indonesia ditinjau dari perspektif hukum. Kebebasan akademik diatur dalam Article 34 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Article 13 serta Article 25 International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).  

Latar belakang mengapa Pradnya memilih untuk meneliti tentang kebebasan akademik dan kemunduran demokrasi di Indonesia karena hukum dan kebijakan yang ada di Indonesia tidak didukung oleh riset yang berkualitas. Selain itu, kemunduran demokrasi di Indonesia terjadi karena para pemangku kebijakan mengesampingkan ilmu pengetahuan dengan cara yang otoriter. Meskipun telah diatur dalam ICCPR dan ICESCR, kebebasan akademik tetap tidak dilindungi secara penuh alias minim proteksi karena ketidakmampuan institusi akademik untuk mendukung ilmu pengetahuan yang ada. 

Pradnya juga menyampaikan bahwa kebebasan akademik memang telah diakui di dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Namun, kebebasan akademik tidak dikategorikan sebagai hak asasi manusia. Padahal, menurut Surabaya Principles 2017, otoritas publik seharusnya menghormati, melindungi, dan menjamin kebebasan akademik sebagai bagian dari hak asasi manusia. Di samping itu, Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 juga mengatur tentang hubungan hukum antara lembaga pendidikan tinggi dan otoritas publik dalam penerapan perlindungan terhadap kebebasan akademik. Pada kesimpulannya, Pradnya menegaskan bahwa seharusnya hukum yang ada dapat melindungi kebebasan akademik dan demokrasi sehingga tidak mengalami kemunduran seperti saat ini. 

 

Penulis : Dewi Yugi Arti 

Sumber Foto : Istimewa