51¶¯Âþ

51¶¯Âþ Official Website

Pentingnya Memperhatikan Formalities of Contract Dalam Transaksi Bisnis Internasional

Dunia kini sedang mengalami globalisasi yang membuat negara-negara saling terhubung dan saling berketergantungan. Kondisi ini terbukti dengan adanya perdagangan internasional yang semakin masif tiap tahunnya. Bahkan, perdagangan internasional sudah menjadi indikator penting yang menentukan laju perkembangan ekonomi suatu negara. Penyelenggaraan perdagangan internasional tentunya juga memerlukan instrumen hukum yang menjamin kepastian proses bisnis berupa kontrak. Instrumen hukum tersebut tentunya digunakan sebagai aturan main sehingga intensi dari masing-masing pihak dapat saling diseimbangkan dan saling memberikan keuntungan. Namun, pembentukan kontrak perdagangan internasional tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena menyangkut syarat formalitas pada ketentuan hukum yang berbeda antara para pihak. Hal ini lah yang disampaikan Iman Prihandono, S.H., M.H., LL.M., Ph.D pada sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara online pada Jumat, 28 Oktober 2022 dengan membawakan tema “Urgensi Kontrak Perdagangan Internasional Dalam Kolaborasi Bisnis Regional dan Global”. 

Melalui kesempatannya, Dekan Fakultas Hukum 51¶¯Âþ tersebut membawakan materi yang diberi judul “Formalities of Contract dalam Transaksi Bisnis Internasional”. Menurutnya, pemenuhan persyaratan formal pada suatu kontrak saat melakukan transaksi bisnis internasional merupakan hal yang penting. Syarat tersebut ditujukan untuk melindungi para pihak dari tindakan curang seperti penipuan dan untuk memastikan kelancaran dalam hubungan bisnis. Namun, beberapa ketentuan dalam regulasi internasional tidak mensyaratkan syarat formalitas tertentu. Persyaratan formalitas atas kontrak sendiri memiliki kaitan yang erat dengan pembuktian dan keabsahannya. Beliau menekankan bahwa kontrak internasional tidak harus dibuat secara tertulis karena juga dimungkikan secara lisan. Pembuktian terhadap kontrak yang dibuat secara tertulis memang tidak akan menjadi persoalan, tetapi terhadap kontrak lisan akan berbeda lagi. “pembuktian atas kontrak secara lisan diatur secara berbeda yang biasanya menggunakan prinsip parole evidence atau segala jenis bukti termasuk bukti-bukti yang ada sebelum kontrak disetujui sehingga masih memiliki kekuatan hukum” ujarnya menjelaskan. Akan tetapi, ketentuan mengenai syarat formalitas ini mengikuti sistem sistem hukum yang telah ditentukan oleh para pihak dalam kontrak tersebut. Misalnya,  hukum Italia mewajibkan sebuah kontrak untuk dibuat secara tertulis. Oleh karena itu, tidak terpenuhinya syarat formalitas yang ada dapat mempengaruhi keabsahan kontrak tersebut. 

Selain itu, persyaratan formalitas juga berdampak saat terjadi sengketa. Menurut alumnus Macquarie University, Australia tersebut, syarat formalitas biasanya akan menjadi permasalahan ketika terjadi sengketa terkait kontrak tersebut. “biasanya, klausul tentang penyelesaian sengketa yang dipilih para pihak, misalnya arbitrase, itu tidak lepas dari kontrak. Karena untuk memasukkan perkara ke forum arbitrase akan memerlukan kontraknya” ujarnya menjelaskan. Beliau kemudian menjelaskan setidaknya dari empat standar internasional sebagaimana terkandung dalam The United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) Model Law, The International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT) Principles of International Commercial Contracts, Convention on International Sales of Goods (CISG), dan The Uniform Commercial Code (UCC) yang dapat digunakan untuk menentukan persyaratan formalitas sebuah kontrak. Menurutnya, standar internasional ini ada untuk memfasilitasi perbedaan hukum di masing-masing yurisdiksi terhadap transaksi bisnis. “standar inilah yang biasanya dipakai oleh para pihak dalam merumuskan kontrak internasionalnya” pungkasnya menjelaskan.  

Penulis: Dean Rizqullah Risdaryanto