Humas (21/11/2022) | Salah satu rangkaian acara kompetisi karya tulis National Law Student Conference (NLSC) 2022 adalah seminar yang digelar pada Jumat (18/11/2022). Topik yang dieksplor dalam seminar tersebut adalah “Pembaharuan Hukum di Indonesia yang Selaras dengan Konstitusi dan HAM.” Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., diundang sebagai pembicara pada seminar tersebut.
Prof. Guntur menuturkan adagium het achten de feiten an, yang berarti bahwa hukum senantiasa tertatih-tatih dalam mengikuti peristiwa hukum. Hal ini menjadikan ilmu hukum sebagai ilmu yang selalu tertingga. Tetapi, Prof. Guntur menjelaskan bahwa yang tertinggal bukan keilmuannya, melainkan cara berpikir mayoritas orang-orang hukum.
“Mayoritas orang-orang hukum melihat hukum secara dogmatik saja, ketentuan pasal dalam peraturan perundang-undangan. Eksistensi hukum itu tidak hanya untuk hukum saja, tetapi untuk masyarakat. Ia tidak bekerja di ruang hampa, melainkan implementasinya senantiasa bersinggungan dengan bidang-bidang keilmuan lainnya,” papar alumni UNAIR itu.
Prof. Guntur kemudian menjelaskan bahwa yuris senantiasa harus selalu mengingat fungsi-fungsi hukum. Fungsi tersebut ialah hukum untuk social engineering, penyeimbang sosial (social balancing), dan pendukung sosial (social support). Ia menambahkan bahwa fungsi dan asas hukum harus benar-benar dipahami dan dimaknai oleh para yuris, karena hukum tak hanya sebatas aspek dogmatik saja. Tak hanya itu, formulasi dan penerapan hukum harus berjalan beriringan dengan nilai-nilai hak asasi manusia dan hak konstitusional.
“30 jenis HAM yang tertuang dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) sudah tertuang dalam UUD NRI 1945. Translasi prinsip-prinsip yang terkandung dalam DUHAM itu menjadikan konstitusi kita memiliki 66 jenis hak konstitusional. 34 adalah hak individu, 3 hak masyarakat rentan, 29 hak kolektif. Tugas dari Mahkamah Konstitusi adalah untuk menjamin agar hak-hak tersebut dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujar yuris itu.
Penulis: Pradnya Wicaksana




