Badan semi otonom Solidaritas Mahasiswa Hukum untuk Indonesia (SMHI) Fakultas Hukum 51¶¯Âþ (FH UNAIR) kembali menyelenggarakan Sekolah Advokasi pada Sabtu (29/10/2022). Sekolah Advokasi Vol. 3 kali ini mengusung tema advokasi publik dan pengantar penyelesaian sengketa alternatif dalam advokasi. Webinar yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting itu menghadirkan dua pembicara, Anindya Shabrina Prasetiyo, S.H., serta Haidar Adam, S.H., LL.M.
Pembicara pertama, Anindya, memaparkan materi mengenai advokasi publik. Menurut Anindya, advokasi artinya bekerja bersama orang-orang atau masyarakat untuk mendukung mereka dalam memperkuat suara terkait isu-isu publik atau isu-isu tertentu yang kemudian bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat luas akan isu-isu tersebut untuk memobilisasi orang lain agar mengambil tindakan tertentu.
“Advokasi penting untuk mempengaruhi pengembangan kebijakan dan untuk memperkuat strategi. Contohnya, informasi yang dikumpulkan dari sebuah komunitas yang berkaitan dengan isu yang hendak disuarakan, dapat didengar oleh pemangku kebijakan atau pemerintahan atau untuk menyusun sebuah kebijakan,” tutur Anindya.
Anindya juga menjelaskan prinsip-prinsip dasar untuk melakukan advokasi publik, di antaranya yaitu investigasi sosial, memahami perspektif umum, jujur, berkesinambungan, dan inklusif.
“Untuk melakukan investigasi sosial atau analisis, kita dapat menulis legal opinion, analisis politik, artikel publik, dan lain-lain. Selain itu, ada juga bentuk pelaksanaan advokasi publik seperti kampanye publik berupa seminar ilmiah, orasi, atau talk show, serta visual campaign berupa infografis atau reels,” terangnya.
Ia menegaskan untuk dapat mencapai advokasi publik, perlu untuk membangun aliansi, me-lobby pemangku kebijakan, dan mempengaruhi kebijakan itu sendiri.
Pembicara kedua, Haidar, memaparkan materi mengenai pengantar penyelesaian sengketa alternatif dalam advokasi. Haidar menerangkan penyelesaian sengketa alternatif muncul akibat kritik terhadap situasi penyelesaian sengketa di pengadilan yang selalu menghadirkan kedua pihak yang bersengketa, penundaan, ongkos berperkara, overcrowding, keterbukaan, berdampak psikologis, dan proses peradilan yang tidak efisien.
“Tujuan penyelesaian sengketa alternatif ini untuk mengurangi kemacetan penyelesaian perkara di pengadilan. Biaya pengadilan juga tinggi dan hasilnya sering tidak memuaskan. Jadi, penyelesaian sengketa alternatif berguna untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa dan memberi kesempatan bagi tercapainya penyelesaian sengketa yang menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak,” papar Haidar.
Haidar menuturkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, penyelesaian sengketa alternatif meliputi konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan penilaian ahli. Konsultasi merupakan tindakan dari seseorang untuk meminta nasihat atau pendapat kepada seseorang yang ahli seperti penasihat hukum. Perbedaannya dengan penilaian ahli adalah penilaian ahli dilakukan oleh seorang akademisi.
Bentuk umum yang paling sering digunakan dalam penyelesaian sengketa alternatif adalah mediasi, karena mediasi menghadirkan kedua belah pihak yang bersengketa untuk berunding bersama dan membuat kesepakatan bersama. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam akta bawah tangan yang dibuat di depan notaris atau dibuatkan berdasarkan penetapan pengadilan.
“Pada intinya, peran penyelesaian sengketa alternatif dalam advokasi yaitu untuk memiliki orientasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan mengurangi potensi konflik lanjutan, memberikan kesempatan bagi para pihak untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses pencarian keadilan, mempermudah akses atas keadilan, serta bisa menjadi media dalam pemberdayaan komunitas,” pungkas Haidar.
Penulis : Dewi Yugi Arti




