51¶¯Âþ

51¶¯Âþ Official Website

Musyawarah Mahasiswa (MUSMA) 1 UUD KEMAHASISWAAN SEBAGAI LANGKAH AWAL MENYATUKAN PENDAPAT ANTAR ORMAWA FAKULTAS

Berita FPK.

Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Fakultas Perikanan dan Kelautan 51¶¯Âþ adakan musyawarah mahasiswa 1 uud kemahasiswaan pada Sabtu, 15 Maret 2024 di Gedung B.304 Fakultas Perikanan dan Kelautan, 51¶¯Âþ.

Para peserta MUSMA merupakan seluruh mahasiswa pengurus organisasi mahasiswa (ORMAWA) dan mahasiswa aktif Fakultas Perikanan dan Kelautan 51¶¯Âþ. Acara MUSMA diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kedaulatan mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan terhadap keberlangsungan tatanan hukum tertulis bagi mahasiswa FPK. Di mulai dengan pembahasan tentang peraturan MUSMA, pemilihan presidium 1,2,3 MUSMA, dan berakhir dengan disahkannya produk hukum yang dimusyawarahkan (UUD KEMAHASISWAAN). Produk hukum ini nantinya menjadi acuan mahasiswa pengurus ORMAWA maupun mahasiswa aktif FPK dalam regulasi yang ada di kampus seperti peraturan terkait AD/ART ORMAWA, peraturan tentang ketentuan umum, hak dan wewenang tanggung jawab dalam organisasi, tata urutan perundang-undangan, pemlihan umum raya (PEMIRA) terkait prosesi pemilihan penerus kepemimpinan ORMAWA yang berada di tingkat fakultas, dan lain sebagainya.

Musyawarah Mahasiswa 1 (UUD KEMAHASISWAAN) dilaksanakan selama 1 hari secara musyawarah mufakat antar mahasiswa yang menghadiri forum. Forum berisi lebih dari 30 peserta yang mana memenuhi target dari kuota forum (kuorum). MUSMA dibuka pada pukul 09.30 oleh Presidium 1 Sementara, Massyalikul Akhyar. MUSMA UUD KEMAHASISWAAN 2024 dibuka dengan menyanyikan lagu Hymne Airlangga dilanjut dengan Sidang Pleno Satu yang mana membahas peraturan terkait jalannya MUSMA UUD KEMAHASISWAAN 2024 yansempat dipending oleh Presidium 1 Sementara karena jumlah Kuorum tidak memenuhi persyaratan yang telah disahkan yakni berjumlah 2/3 dari peserta penuh menghadiri MUSMA yang mana peserta penuh sendiri terdiri dari 23 peserta. Sidang Pleno Satu MUSMA UUD KEMAHASISWAAN 2024 ditunda selama 1×15 menit. Sidang kembali dibuka pada 09.58. Setelah Sidang Pleno Satu selesai, lanjutannya yakni Sidang Pleno Kedua yang mana membahas terkait amandemen atau perubahan UUD KEMAHASISWAAN 2023 menjadi UUD KEMAHASISWAAN 2024 yang diawali dengan pergantian Presidium 1,2, dan 3. Pada saat MUSMA, disepakati bersama Massyalikul Akhyar menjadi Presidium 1, Putri Hasna Chalista menjadi Presidium 2, dan Nia Nanda Sari menjadi Presidium 3 . Peserta forum sempat mengalami perdebatan yang panjang terkait penambahan ayat pada pasal 1 terkait peraturan pemira. Forum berjalan alot hingga pukul 12.30. Setelah perdebatan yang panjang, peserta forum mengadakan order terkait pending ISHOMA selama 30 menit. Forum dibuka kembali pada pukul 13.00. Pembahasan MUSMA masih berputar pada penambahan ayat pada pasal 1, yang berakhir pada voting. Voting dilaksanakan dengan lancar sehingga memunculkan suatu kesepakatan antar peserta forum. Selanjutnya, forum berjalan dengan kondusif sehingga tidak memerlukan banyak waktu dalam pembahasan Undang-
Undang Dasar Kemahasiswaan. mana isi dari peraturan MUSMA terdiri dari Jumlah Kuota Forum (Kuorum), peserta penuh, peserta peninjau, isyarat terkait pengetokan palu, dan lain sebagainya. MUSMA 1 UUD KEMAHASISWAAN 2024.

Pembahasan terkait rancangan UUD KEMAHASISWAAN yang dibahas disahkan oleh Presidium 1 Massyalikul Akhyar pada pukul 16.08 yang disepakati oleh peserta forum. Rancangan UUD KEMAHASISWAAN resmi menjadi produk hukum dalam satu tahun kepengurusan kedepannya.