51

51 Official Website

Engkau Melawan, Aku Balas

Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Hari Pembebasan Liberation Day tanggal 2 April 2025 lalu untuk mengenakan tarif kepada negara-negara baik negara sahabat atau musuh Amerika Serikat telah menggoncang dunia. Negara-negara di planet ini mulai menghitung apa dampak negatif dari keputusan Trump itu bagi masing-masing negara dan perekonomian dunia secara keseluruhan. Mereka juga ada yang mengambil keputusan untuk melakukan balasan dengan mengenakan tarif terhadap barang-barang Amerika Serikat yang masuk ke negaranya. Dalam praktek perdagangan internasional apa yang dilakukan Trump itu merupakan Barriers to International Trade atau bentuk hambatan-hambatan pada praktek perdagangan internasional. Tindakan membalas dengan mengenakan tarif itu yang disebut reciprocal tariff. Reciprocal bermakna balasan seperti dalam kalimat President Prabowo is on reciprocal visit to Malaysia atau melakukan kunjungan balasan.

Memang perdagangan internasional telah menjadi bagian integral dari ekonomi global, dengan negara-negara terlibat dalam pertukaran barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan warganya. Namun, dengan manfaat perdagangan internasional datang tantangan, termasuk kebutuhan untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan asing. Disinilah hambatan perdagangan berperan.

Trade Barriers atau hambatan perdagangan adalah pembatasan yang diberlakukan pemerintah pada arus barang dan jasa antar negara. Mereka dirancang untuk melindungi produsen domestik dari persaingan asing dan untuk menjaga keamanan nasional, kesehatan masyarakat, dan keselamatan. Ada beberapa jenis hambatan perdagangan, tetapi empat jenis utamanya adalah tarif pelindung, kuota impor, embargo perdagangan, dan pembatasan ekspor sukarela.

Tarif pelindung atau Protective Tariff adalah pajak yang dikenakan pada barang impor, membuatnya lebih mahal daripada barang dalam negeri, seperti bea cukai. Tujuan dari tarif pelindung adalah untuk memberikan keunggulan kompetitif kepada produsen domestik dengan meningkatkan biaya impor asing. Ini, pada gilirannya, membuat produk dalam negeri lebih menarik bagi konsumen, yang mengarah pada peningkatan permintaan dan produksi.

Kuota impor adalah batasan jumlah barang tertentu yang dapat diimpor ke suatu negara selama periode tertentu. Tujuan kuota impor adalah untuk membatasi jumlah persaingan asing yang dihadapi oleh produsen dalam negeri. Dengan membatasi jumlah barang impor, produsen dalam negeri mampu mempertahankan pangsa pasarnya dan menjaga harga tetap tinggi.

Embargo perdagangan adalah larangan total perdagangan antar negara. Ini sering digunakan sebagai alat politik untuk memberikan tekanan pada suatu negara atau untuk menghukumnya atas tindakan yang dianggap tidak dapat diterima oleh negara yang melakukan embargo. Embargo perdagangan dapat memiliki konsekuensi ekonomi yang parah bagi negara yang melakukan embargo dan negara yang diembargo, karena dapat menyebabkan hilangnya pasar dan penurunan perdagangan.

Pengekangan ekspor sukarela atau Voluntary Export Restraints adalah perjanjian antara dua negara di mana negara pengekspor setuju untuk membatasi jumlah produk tertentu yang diekspornya ke negara pengimpor. Tujuan dari pengekangan ekspor sukarela adalah untuk mencegah negara pengimpor memberlakukan hambatan perdagangan yang lebih ketat, seperti tarif atau kuota. Jenis hambatan perdagangan ini sering digunakan dalam situasi di mana negara pengekspor ingin menjaga hubungan positif dengan negara pengimpor.

Ada lagi hambatan perdagangan internasional yaitu Hambatan Non Tarrif atau Non-Tariff Barrier muncul dari berbagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dan otoritas dalam bentuk undang-undang, peraturan, kebijakan, ketentuan, pembatasan atau persyaratan khusus pemerintah, dan praktik bisnis sektor swasta, atau larangan yang melindungi industri dalam negeri dari persaingan asing. Hambatan Non-Tariff ini seringkali bersifat subjektif secara politis; misalkan Amerika Serikat melarang produk-produk dari Indonesia masuk ke pasar AS karena Indonesia melanggar HAM.

Sekarang kita menyaksikan bahwa apabila suatu negara yang terkena kebijakan hambatan perdagangan internasional seperti tarif itu, katakanlah negara Cina- melawan dengan melakukan pengenaan tarif serupa kepada negara yang mengenakan tarif misalnya Amerika Serikat; kemudian AS melakukan balasan itu yang disebut Reciprocal Tariff. Seperti diketahui Cina melakukan pembalasan dengan mengenakan tarif 34% kepada produk-produk AS yang masuk ke pasar Cina; sebaliknya AS mengancam melakukan pembalasan dengan mengenakan tarif 50% atas produk-produk Cina.

Negara-negara baik sahabat maupun musuh AS pasca keputusan Trump memberlakukan tarif, sama-sama melakukan perlawanan, pembalasan dengan mengenakan tariff terhadap produk-produk AS yang masuk kenegara mereka masing-masing. Misalnya Australia, Kanada, Perancis, Cina dsb mengeluarkan kebijakan balasan hambatan perdagangan internasional terhadap AS. Presiden Perancis Emanuel Macron bahkan meminta seluruh pebisnis Perancis untuk menghentikan investasi mereka di AS. Sementara itu Indonesia nampaknya tidak ikut-ikut melakukan pembalasan kepada AS; melainkan akan mengirim delegasi tingkat tinggi ke AS untuk melakukan negosiasi.

Kondisi perekonomian dunia saat ini yang tidak menentu (uncertain) bertambah parah kondisinya akibat adanya tindakan balas membalas ini. Indonesia yang ingin menjadi negara maju tahun 2045 saat ini sudah masuk pada pusaran perang dagang internasional yang ditandai dengan aksi saling balas itu.

AKSES CEPAT