51¶¯Âþ

51¶¯Âþ Official Website

Faktor Pendukung Pelaksanaan Skrining Hipotiroid Kongenital

Faktor Pendukung Pelaksanaan Skrining Hipotiroid Kongenital
Ilustrasi Hipotiroid (sumber: halodoc)

Hipotiroidisme kongenital adalah defisiensi hormon tiroid saat lahir akibat gangguan perkembangan kelenjar tiroid atau gangguan produksi hormon tiroid. Pada bayi baru lahir, 95% dari hipotiroidisme kongenital tidak menunjukkan tanda atau gejala selama periode intervensi awal. Prevalensi global hipotiroidisme diperkirakan sekitar 1:3.000“4.000 pada bayi baru lahir dan meningkat menjadi 1:300-900 di daerah yang kekurangan yodium. Di negara-negara Asia, prevalensi penyakit bawaan hipotiroidisme di Jepang 1:7.600, Singapura 1:3.000“3.500, Malaysia 1:3.026, Filipina 1:3.460, dan Hong Kong adalah 1:2,404. Tingkat kejadian lebih rendah di Korea (1:4.300) dan Vietnam (1:5.502). Sebuah studi di India menunjukkan insiden yang lebih tinggi yaitu 1:1.700 dan di Bangladesh sebesar 1:2.000.

Angka kejadian di Indonesia pada tahun 2022 adalah 1:12.724 dengan angka skrining hipotiroid kongenital sebesar 2,3%. Tingkat kejadian pasti bisa lebih tinggi atau mendekati angka global jika cakupan skrining hipotiroid mencapai setidaknya 90% memenuhi target. Prevalensi anak tuna grahita di Indonesia diperkirakan sebesar 1“3% dari total keseluruhan penduduk Indonesia yang mengalami keterbelakangan mental atau sekitar 6,6 juta jiwa. Hal ini merupakan tantangan bagi Indonesia untuk melakukan penguatan layanan skrining bayi baru lahir. Berdasarkan Laporan Riset Kesehatan Dasar Kementerian Kesehatan RI (2018), 4,60% bayi baru lahir di Indonesia dilakukan skrining hipotiroid kongenital. Rendahnya cakupan skrining hipotiroid kongenital dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu pengetahuan, logistik, dan keluarga dukungan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang juga telah melaksanakan program CHS pada bayi baru lahir. Sejak tahun 2017 hingga tahun 2022, skrining hipotiroid kongenital belum dilaksanakan sama sekali di Kabupaten Kupang. Implementasinya baru dimulai pada tahun 2023, namun hanya 6,4% bayi baru lahir yang diskrining, dan hasilnya negatif hipotiroidisme. Ini masih jauh dari target yang diharapkan yaitu 100% bayi baru lahir pada saat itu.

Berdasarkan hasil studi pendahuluan yang telah dilakukan dengan menyebarkan kuisioner ke beberapa bidang kesehatan pekerja yang melakukan pelayanan skrining hipotiroid kongenital di Kabupaten Kupang, cakupannya masih rendah skrining hipotiroid kongenital pada bayi baru lahir disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain karena kurangnya kompetensi tenaga kesehatan belum mengikuti pelatihan, jumlah logistik yang tidak sesuai dengan jumlah bayi baru lahir di puskesmas, dan sumber daya manusia kesehatan yang tidak memadai atau tidak ada sama sekali. Berdasarkan latar belakang diatas, penulis tertarik untuk menganalisis dan menentukan faktor pelaksanaan program skrining hipotiroid kongenital pada bayi baru lahir.

Sebanyak 51,6% responden mempunyai kompetensi yang cukup. Responden yang tidak mengikuti pelatihan CHS 54,8% lebih banyak dibandingkan yang mengikuti pelatihan. Hampir seluruh responden (67,7%) sepakat bahwa sumber daya manusia yang termasuk dalam tim CHS adalah kepala puskesmas, dokter, bidan, perawat, dan analis kesehatan. Sebagian besar responden (69,4%) sangat setuju bahwa diperlukan anggaran untuk melaksanakan program CHS. Sebanyak 54,8% memiliki stok logistik CHS yang terbatas di puskesmas. Dari segi SOP, menurut 51,8% dari responden tidak tersedia. Sejumlah 98,4% responden menyatakan bahwa menulis dan melaporkannya dengan sangat rutin.

Sejumlah 62 responden menunjukkan kompetensi cukup. Berdasarkan uji analisis statistik diperoleh p-value < 0,001 yang berarti terdapat hubungan antara kompetensi dan implementasi CHS. Kompetensi sumber daya manusia kesehatan harus memadai dan berkualitas dalam menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Kompetensi dimaksudkan untuk menunjukkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap suatu profesi dan merupakan ciri keahlian khusus seorang profesional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada Pasal 1 angka 10, œkompetensi adalah kemampuan kerja setiap orang. Individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai standar yang telah ditetapkan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Faniasih dan Triyono (2023), suatu program dipengaruhi secara signifikan oleh kompetensi. Artinya dengan kompetensi yang dimiliki oleh sumber daya manusia kesehatan maka berperan dalam melaksanakan tindakan skrining hipotiroid akan berjalan dengan baik dan sesuai standar pelayanan. PMK Nomor 78 Tahun 2014, tentang skrining hipotiroid, menyatakan bahwa yang melakukan tindakan CHS harus memiliki izin dan sertifikat kompetensi yang masih berlaku, sehingga layak disebut pribadi yang berkompeten.

Sebagian besar responden (61,9%) sangat setuju bahwa sumber daya manusia kesehatan termasuk dalam tim pelaksana CHS, terdiri dari kepala puskesmas, dokter, bidan, perawat, dan analis kesehatan, yang mendukung penerapan CHS dengan hasil uji statistik diperoleh p-value sebesar 0,019 yang berarti ada pengaruh hubungan antara sumber daya manusia kesehatan dengan pelaksanaan skrining hipotiroid kongenital. Menurut sesuai PMK Nomor 78 Tahun 2014, sasaran SDM dalam program skrining hipotiroid kongenital adalah bidan dan perawat, dokter umum fasilitas pelayanan kesehatan, analis kesehatan, dokter spesialis anak, dokter spesialis patologi klinik, dan dokter spesialis obstetri dan ginekologi.

Penulis: Angela Mofphyenny Angelica Fernandes, Budi Utomo, dan Dewi Setyowati

Akses tautan tulisan ini:

Baca juga: Kasus Langka Hepatoblastoma pada Bayi

AKSES CEPAT