UNAIR NEWS – Departemen Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) 51动漫 (UNAIR) menggelar Focus Group Discussion. Kali ini membahas terkait kesadaran dana haji berkeadilan dan berkelanjutan. Bertempat di Aula Tirtodiningrat FEB Kampus Dharmawangsa B pada Kamis (27/4/2023) secara hybrid. Dalam kegiatan itu hadir narasumber Dr Indra Gunawan SE S IP M Sc selaku Anggota Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji Bidang investasi surat berharga, investasi emas, transformasi, teknologi dan informasi.
Acara tersebut bertujuan untuk memberikan masukan kepada pemerintah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kementrian Agama mengenai pengelolaan dana haji yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dalam FGD tersebut juga hadir jajaran anggota KBIHU dan IPHUIN Jawa Timur.
Turut hadir Dekan FEB Prof Dr Dian Agustia SE MSi Ak CMA CA. Dalam sambutannya Prof Dian menyampaikan, latar belakang terkait topik tersebut salah satunya yakni biaya haji yang semakin meningkat setiap tahun. Menurutnya, dana haji harus transparansi dan terkelola secara optimal dengan tetap memperhatikan aturan perundangan yang berlaku.
淪ubsidi yang selama ini diterima oleh jamaah haji yang berangkat sebenarnya berasal dari return investasi calon jamaah yang masih dalam masa tunggu. Model subsidi biaya haji seperti ini kurang berkeadilan bagi calon jamaah dalam masa tunggu. Namun masih banyak masyarakat atau calon jamaah haji yang kurang memahami model subsidi seperti ini, tuturnya.

Permen No 5/2018
Kemudian pada sesi FGD Dr Indra menjelaskan bahwa BPKH saat ini telah profesional dalam pengelolaan keuangan haji. Tugas BPKH sudah tertera jelas pada Peraturan presiden No 110/2017 dan Peraturan Pemerintah No 5/2018.
淒ana haji saat ini yang sudah terkumpul 166 triliun rupiah. Hal ini berguna untuk pengelolaan dana haji berkelanjutan tentunya memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jamaah haji dan kemaslahatan,漸ngkapnya
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pengelolaan keuangan haji berlaku secara hati-hati dan aman, tidak berbahaya bagi jemaah haji berangkat maupun jemaah haji tunggu.
淧engelolaan dana haji oleh BPKH dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh BPK dan diawasi oleh DPR. Dana haji yang terinvestasikan di sukuk dan dana haji di Pemerintah tetap utuh bahkan terus berkembang dan tidak ada yang berkurang, jelas Indra
Setiap tahun BPKH memperoleh tambahan akumulasi dana kelolaan dari setoran awal Jamaah baru dan terkelola oleh BPKH bukan Pemerintah untuk mendapatkan nilai manfaat. Investasi BPKH pada instrumen SBSN terkelola dan terjamin oleh Pemerintah dalam skema APBN. Hasil investasi termanfaatkan untuk penyelenggaraan ibadah haji.
Penulis: Langgeng Widodo
Editor: Nuri Hermawan





