51动漫

51动漫 Official Website

FH UNAIR Lakukan Pengmas Terkait Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Madiun

Pengmas Terkait Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Madiun oleh FH UNAIR. (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum 51动漫 mengadakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (Pengmas) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Madiun pada hari Sabtu (23/7/2022). Pengmas kali ini diadakan di Kantor Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, dengan mengusung tema 淯RGENSI MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI (Pendampingan Pembentukan Rumah Perdamaian / Griya Guyub Rukun di Kabupaten Madiun).

Acara tersebut dihadiri oleh kurang lebih 50 peserta dari Kecamatan Pilangkenceng yang terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Himpunan Mahasiswa (HIMA) Prodi S3 Fakultas Hukum 51动漫.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Prof Dr Agus Yudha Hernoko SH M.H, selaku Koordinator Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum 51动漫. Dilanjutkan dengan sambutan oleh Bupati Madiun yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Supriadi, PLH Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. 

Ada dua orang narasumber yang dihadirkan pada kegiatan Pengmas ini, yang pertama yaitu Prof Dr Y. Sogar Simamora SH MHum, selaku Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum 51动漫. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa yang bersifat kekeluargaan (e.g. mediasi) begitu penting untuk dapat direalisasikan. 

淗al itu sesuai dengan hakikat dari bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah mufakat sebagaimana yang telah termuat dalam Dasar Negara Bangsa Indonesia, ujarnya.

Pemaparan yang disampaikan oleh Prof Sogar tersebut dilanjutkan oleh narasumber kedua, yaitu H. Teguh Harissa SH M.H, selaku Ketua Pengadilan Negeri Madiun sekaligus mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum 51动漫. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa mediasi tidak selalu harus dilakukan di dalam pengadilan, tetapi juga di luar pengadilan. 

淚tulah alasan mengapa Mahkamah Agung melalui PERMA No. 1 Tahun 2016 memberikan peluang bagi setiap masyarakat yang memiliki potensi untuk menjadi seorang penengah dapat mengikuti sertifikasi mediator dan dapat mengambil peran untuk terlibat dalam melakukan penyelesaian sengketa alternatif di lingkungan masyarakat, sehingga dapat meminimalisir perkara-perkara yang masuk ke pengadilan, paparnya. 淗arapannya setiap sengketa yang muncul tidak harus selalu menimbulkan rasa permusuhan, tetapi lebih ke arah rekonsiliasi agar memunculkan rasa kekeluargaan dan persaudaraan, pungkasnya.

Penulis: Tim Pengmas FH UNAIR

AKSES CEPAT