UNAIR NEWS Program Studi Ilmu Sejarah (FIB) 51动漫 (UNAIR) sukses menggelar Seminar Internasional bertema Studi Kritis tentang Provenance, Sejarah, dan Warisan Budaya pada Senin (23/6/2025) di Ruang Majapahit, ASEEC Tower, Kampus Dharmawangsa-B. Acara tersebut terselenggara melalui kerja sama antara FIB UNAIR dengan UNHAS, UNAND, Perkumpulan Prodi Sejarah Se-Indonesia (PPSI), serta Perkumpulan Praktisi Profesi Kesejarahan (P3K).
Prof Dr Purnawan Basundoro SS MHum selaku Dekan FIB UNAIR hadir memberikan sambutan. Menurutnya, provenance memiliki kaitan erat dengan perjalanan sebuah bangsa.
Provenance semestinya menjadi salah satu keahlian yang melekat pada bidang sejarah. Karena itu, pengetahuan mengenai hal ini akan dibahas lebih dalam oleh para ahli, termasuk berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah, imbuhnya.
Turut hadir membuka acara, Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni UNAIR, Prof Dr Bambang Sektiari Lukiswanto DEA DVM. Dalam sambutannya, ia berharap forum tersebut dapat memberi kontribusi besar terhadap pembangunan kebudayaan nasional. 淪emoga kegiatan ini bermanfaat, tidak hanya bagi komunitas sejarah dan budaya, tetapi juga bagi pembangunan peradaban Indonesia yang unggul menuju Indonesia Emas 2045, ujarnya.
Proses Repatriasi Benda Budaya
Mengawali diskusi, Ketua Panel Ahli Tim Repatriasi Warisan Budaya Indonesia, Prof Dr Ismunandar, memaparkan bahwa repatriasi benda budaya telah berlangsung sejak lama dan terus menjadi isu penting hingga kini. 淪ejak 1975, sudah ada beberapa benda budaya yang kembali ke Indonesia. Pada 2019, misalnya, ada sekitar 1.500 benda yang dikembalikan karena sebuah museum di Belanda ditutup. Proses ini berlanjut secara lebih sistematis pada 2022 hingga 2023, ungkapnya.
Saat ini, sambungnya, Belanda memiliki kebijakan repatriasi yang berlandaskan prinsip pengakuan atas kolonialisme sebagai ketidakadilan. Bilamana terbukti bahwa ada pengambilan benda budaya tanpa persetujuan, maka secara prinsip harus mengembalikannya. Prof Ismunandar juga menekankan, penelusuran provenance menjadi kunci dalam permintaan repatriasi. Tanpa bukti asal-usul yang kuat, maka sulit untuk memproses permintaan pengembalian.
淪elain Belanda sangat menghargai dialog, Belanda juga mendorong agar permintaan repatriasi tidak hanya datang dari pemerintah, tetapi juga bisa berasal dari masyarakat adat atau keturunan kerajaan. Namun tetap harus melalui jalur resmi kementerian, jelas Guru Besar Kimia ITB tersebut.
Pentingnya Provenance dalam Warisan Budaya
Sementara itu, Prof Mayumi Yamamoto dari Miyagi University, Jepang, menyampaikan pandangannya sebagai antropolog dan peneliti yang mendalami Perang Dunia II di Indonesia. Ia menyoroti, sejak era Meiji, banyak benda budaya Jepang yang berpindah tangan ke pihak asing dan tersebar di luar negeri. Namun Jepang tidak pernah meminta pengembalian benda budaya tersebut.
淐ontohnya, ukiyo-e karya Utagawa Hiroshige yang sekarang terkenal di seluruh dunia, beberapa yang terbaik justru ada di Boston. Kalau semuanya tetap di Jepang, bisa jadi tidak akan sepopuler itu di mata internasional. Jadi, kita perlu bertanya, apakah ketika benda budaya kita berada di luar negeri, justru itu memberi nilai tambah bagi eksistensinya secara global, tanyanya.
Menanggapi hal tersebut, Prof Mayumi mengajak untuk meninjau ulang cara menilai, memperlakukan, dan menafsirkan warisan budaya. Menurutnya, penting bagi peneliti dan spesialis untuk tidak hanya melacak provenance, tetapi juga memahami konteks historis dari tiap benda budaya. Tak hanya itu, perlu pendekatan lintas perspektif dalam menafsirkan provenance sangat, agar tidak terjebak pada cara pandang kolonial.
Sesi selanjutnya menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi sejarah, di antaranya Prof William Bradley Horton PhD (Akita University) serta Dr Johny Alfian Khusyairi (UNAIR). Selain itu, hadir pula Dr Alicia F Schrikker (Director of Research at the Leiden University Institute for History), Prof Dr Agus Suwignyo MA (Universitas Gadjah Mada), Dr Muslimin AR Effendy MA (UNHAS), dan Dias Pradadimara MA (UNHAS).
Penulis: Fania Tiara Berliana Marsyanda
Editor: Ragil Kukuh Imanto





