n

51

51 Official Website

FKM UNAIR Dorong Surabaya Miliki Tujuh Kawasan Tanpa Rokok

Santi Martini yang juga Wakil Dekan I FKM UNAIR saat ditemui oleh tim UNAIR NEWS (Foto: UNAIR NEWS)

UNAIR NEWS Kesadaran masyarakat Surabaya terhadap gaya hidup sehat makin tinggi. Terbukti, sekitar 96% responden dari populasi penduduk Surabaya menginginkan agar tujuh kawasan tanpa rokok benar sama sekali bebas dari hal yang berkaitan dengan rokok.

Hal ini terbukti dari penelitian yang dilakukan oleh lima peneliti Fakultas Kesehatan Masyarakat, 51. Penelitian tersebut merupakan salah satu topik yang dibicarakan dalam diskusi paralel pada acara Simposium I: Inovasi dalam Rangka Percepatan Infrastruktur di Indonesia’ di Graha Institut Teknologi 10 Nopember, Rabu (3/8). Responden penelitian tersebut berasal dari kalangan warga Surabaya di seluruh kecamatan, yang berusia diatas 17 tahun.

Kelima peneliti itu adalah Kurnia D. Artanti, Santi Martini, Kusuma S. Lestari, Sri Widati, dan Hario Megatsari. Judul penelitian mereka adalah Survei Opini Publik dengan Perspektif Ketersediaan Sarana yang Bebas Asap Rokok di Surabaya.

Santi Martini yang juga Wakil Dekan I FKM UNAIR menerangkan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya no. 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok, Surabaya telah memiliki lima kawasan tanpa rokok, dan dua kawasan terbatas merokok. Kawasan tanpa rokok meliputi sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadan, dan angkutan umum. Sedangkan kawasan terbatas merokok meliputi tempat umum dan tempat kerja.

Melalui penelitian yang Santi lakukan bersama tim, sekitar 96% masyarakat Surabaya ingin agar kawasan terbatas merokok menjadi kawasan tanpa rokok. Artinya, aktivitas yang berkaitan penggunaan rokok tak diinginkan oleh sebagian besar masyarakat Surabaya.

Ini kita mendorong agar di Surabaya ada tujuh kawasan tanpa rokok tersebut. Untuk mengadvokasi, kita harus punya evidence-nya. Kita melakukan penelitian dan survei kepada publik. Apakah publik memang menginginkan ketujuh sarana tersebut seratus persen KTR, tutur Santi.

Menurut Santi, seharusnya bukan hal yang sulit bagi pemerintah untuk mendukung keinginan masyarakat Surabaya dalam menetapkan dua kawasan terbatas merokok menjadi kawasan tanpa rokok. Dukungan masyarakat Surabaya itu sekaligus menjadi bukti bahwa mereka sudah melek dengan gaya hidup sehat.

Suasana diskusi paralel pada acara Simposium I: Inovasi dalam Rangka Percepatan Infrastruktur di Indonesia' di Graha Institut Teknologi 10 Nopember, Rabu (3/8). (Foto: Istimewa)
Suasana diskusi paralel pada acara Simposium I: Inovasi dalam Rangka Percepatan Infrastruktur di Indonesia’ di Graha Institut Teknologi 10 Nopember, Rabu (3/8). (Foto: Istimewa)

Kawasan terbatas merokok tak efektif

Di tempat-tempat publik, seperti pusat perbelanjaan seringkali ditemukan ruangan khusus merokok. Menurut Santi, ruangan khusus merokok di tempat-tempat publik tak efektif dalam menahan paparan asap rokok dan kandungan di dalamnya.

Meskipun itu ada tempat khusus, tapi ventilasinya masih jadi satu, tetap ada pencemaran udara yang dihasilkan dari rokok yang dibakar. Itu sudah dibuktikan oleh penelitian lainnya tentang air quality monitoring yang kita lakukan. Ternyata, di tempat-tempat yang ditemukan puntung rokok, asbak rokok, ada bau asap, kalau kita periksa pm 2,5-nya, semua di atas normal. Standar WHO-nya 25 mikrogram per meter kubik. Semua diatas normal. Jauh di atas normal. Ada yang di atas 40 kalinya, jelas peneliti FKM UNAIR itu.

Menurut Santi, dengan adanya bukti dua penelitian di atas, tak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak menambah jumlah kawasan tanpa rokok di Surabaya. Santi menambahkan, hal tersebut merupakan langkah dirinya dan tim FKM UNAIR sebagai masyarakat kampus untuk mendorong Surabaya sebagai kota hijau dan bersih.

Kita sebagai masyarakat kampus harus mendorong Surabaya menuju green and clean. Jadi, nggak cuma green dari aspek tanaman. Kalau clean kan berarti udaranya gak boleh tercemar toh, tegas Santi. (*)

Penulis : Defrina Sukma S.
Editor : Binti Q. Masruroh

AKSES CEPAT