Perkembangan ekonomi dan keuangan Islam yang pesat dalam beberapa dekade terakhir memunculkan peningkatan kritik akademik yang menyoroti kesenjangan antara tujuan normatif dan praktik aktual. Penelitian ini bertujuan untuk memetakan dinamika kritik tersebut dengan menekankan keterhubungan antar kritik serta menilai perkembangan dan arah perbaikan yang telah dilakukan. Studi ini menggunakan pendekatan bibliometrik berbasis data Scopus dengan proses seleksi ketat hingga menghasilkan 135 publikasi relevan. Metode utama yang digunakan adalah citation analysis untuk melacak hubungan argumen antar studi, yang kemudian diperdalam melalui analisis konten guna mengidentifikasi pola kritik dan respons yang berkembang.
Hasil analisis menunjukkan bahwa kritik terhadap ekonomi dan keuangan Islam terbagi ke dalam beberapa klaster utama yang berkembang secara relatif terpisah. Klaster reformasi umum menyoroti kecenderungan industri keuangan Islam yang semakin berorientasi pada profit dan instrumen berbasis utang, sehingga menjauh dari prinsip keadilan dan pembagian risiko. Kritik ini berjalan sendiri tanpa banyak dialog dengan klaster lain seperti standar akuntansi dan tata kelola syariah, yang lebih fokus pada persoalan kepatuhan formal, independensi dewan pengawas syariah, serta dominasi pendekatan legalistik. Minimnya keterhubungan ini membuat kritik bersifat sektoral dan kurang menghasilkan agenda reformasi yang menyeluruh.
Fragmentasi kritik juga terlihat pada klaster pembiayaan partisipatif dan kerangka ekonomi Islam. Kritik terhadap rendahnya penggunaan skema berbasis bagi hasil sering muncul tanpa dikaitkan dengan persoalan struktural tata kelola, insentif industri, maupun tekanan sistem keuangan global. Demikian pula, kritik konseptual mengenai ekonomi Islam sebagai disiplin ilmu berkembang terpisah dari perdebatan praktis di sektor keuangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kritik yang ada belum membentuk dialog lintas tema yang mampu menjelaskan akar masalah secara komprehensif, sehingga banyak isu penting terus berulang tanpa solusi yang terintegrasi.
Meskipun demikian, penelitian ini juga menemukan adanya kemajuan dalam merespons kritik tersebut. Dalam aspek tata kelola, sejumlah negara telah memperkuat kerangka regulasi syariah dengan memperjelas peran dan tanggung jawab dewan pengawas syariah serta mendorong standardisasi melalui lembaga internasional. Upaya ini menunjukkan kesadaran untuk mengatasi kelemahan institusional yang selama ini menjadi sasaran kritik. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama terkait konsistensi penerapan dan independensi pengawasan.
Dari sisi orientasi etika dan sosial, muncul inisiatif yang berupaya menggeser fokus industri dari sekadar kepatuhan formal menuju pencapaian tujuan maqasid al-shariah. Pendekatan seperti value-based intermediation dan penguatan pelaporan tanggung jawab sosial menandakan adanya perubahan arah menuju dampak sosial yang lebih nyata. Selain itu, meningkatnya perhatian terhadap keuangan sosial dan pembiayaan berbasis ekuitas menunjukkan potensi jalur perbaikan yang sejalan dengan kritik lama mengenai dominasi instrumen utang.
Ke depan, jalur perbaikan utama terletak pada kemampuan akademisi dan pemangku kepentingan untuk menghubungkan berbagai kritik yang selama ini terfragmentasi. Integrasi antara kritik konseptual, kelembagaan, dan praktis menjadi prasyarat penting agar reformasi tidak berhenti pada aspek struktural semata. Penelitian ini menegaskan bahwa tanpa keterhubungan kritik yang lebih kuat, kemajuan ekonomi dan keuangan Islam berisiko tetap bersifat simbolik dan belum sepenuhnya mencerminkan tujuan etika dan keadilan sosial yang menjadi fondasinya.
Oleh: Prof. Dr. Sri Herianingrum, S.E., M.Si.
Departemen Ekonomi Silam Fakultas Ekonomi dan Bisnis 51动漫
Opini untuk Paper Jurnal Scopus: Understanding the dynamics of criticism in Islamic economics and finance: trends and insights
Link:





