51动漫

51动漫 Official Website

Gubes UNAIR Ulas Model Sistem Pasar Ta檃wun untuk Turunkan Kesejangan

UNAIR NEWS Dosen (FEB) 51动漫 (UNAIR), Prof Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono SE MSi, dikukuhkan sebagai guru besar dalam bidang Ilmu Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam. Kegiatan pengukuhannya berlangsung pada Rabu (25/10/2023) di Aula Garuda Mukti, Kampus MERR-(C), UNAIR.

Pada pengukuhannya, Prof Nafik menyampaikan orasi ilmiah berjudul Pasar Ta檃wun : Solusi Kesenjangan Ekonomi dan Ketidakadilan Pasar. Ia menyampaikan bahwa pasar ta檃wun akan melayani golongan yang mampu membeli maupun yang tidak. Hal itu akan memberikan konsep bahwa pasar ta檃wun merupakan sarana mempertemukan mereka yang membutuhkan dengan mereka memberi.

淚lmu ekonomi konvensional tidak membedakan antara keinginan dan kebutuhan. Paradigma ini melahirkan persaingan dalam memperebutkan sumberdaya di alam semesta ini dalam sistem pasar persaingan, ungkapnya.

Konsep Pasar Ta檃wun

Menurutnya, pasar persaingan tidak menyediakan sumber daya yang gratis. Dengan itu, mereka hanya akan melayani golongan yang mampu membeli, sisanya tidak terlayani. Akhirnya kesenjangan ekonomi akan terjadi dan sulit untuk meminimalisir. Padahal, dalam ekonomi telah memberikan solusi terbaik bagi yang mampu membeli maupun yang tidak. Sistem pasar tersebut ialah sistem pasar ta檃waun.

Bagi mereka yang mampu membeli, mereka akan mendapatkan barang dengan sistem jual-beli seperti biasa. Sedangkan bagi yang tidak mampu, akan mendapatkan secara gratis yang bersumber dari dana sosial Islam, yaitu zakat, infak, dan shodaqoh (ZIS). Dampaknya, kuantitas komoditas yang beredar dan terserap akan lebih banyak sehingga harganya akan lebih murah.

淧enetapan harga pada pasar ta檃wun yang normal akan menyebabkan terjadinya ketidakadilan pasar dan kezaliman terhadap harta dan darah manusia, katanya.

Perlunya Intervensi Pasar

Akan tetapi, jelasnya, apabila harga lebih tinggi dari harga pasar normal maka tingkat ZIS akan menurun dan akan berdampaknya turunnya ZIS. Dengan itu, sebagian masyarakat tidak akan mampu membeli komoditas. Namun, apabila harga ditetapkan lebih rendah maka pedagang akan mengalami penurunan keuntungan maka ini kezaliman terhadap harta pedagang.

淎pabila mekanisme pasar telah berjalan normal maka pemerintah haram mengintervensi pasar tetapi apabila mekanisme pasar berjalan tidak normal maka pemerintah wajib melakukan intervensi dalam rangka untuk menormalkan pasar, pungkasnya. (*)

Penulis : Afrizal Naufal Ghani

Editor  : Binti Q Masruroh

AKSES CEPAT