51动漫

51动漫 Official Website

Guru Besar UNAIR Paparkan Peran Wakaf Tanah untuk Ketahanan Pangan

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) 51动漫 (UNAIR), Prof Dr Raditya Sukmana SE MA, saat menyampaikan paparan. (Foto: ss zoom)

UNAIR NEWS Perkembangan industri saat ini memiliki dampak yang cukup masif, selain berdampak kepada meningkatnya pertumbuhan ekonomi, industri juga menjadi penyebab turunnya akses lahan hijau di dimiliki. Kini, banyak lahan pertanian yang berubah untuk pemukiman penduduk.

Menurut data Kementerian Pertanian (Kementan), terdapat lebih dari 500 ribu petani yang beralih profesi karena minimnya lahan tersedia. Padahal, peningkatan akses penguasaan lahan menjadi salah satu pendekatan utama untuk meningkatkan kesejahteraan petani agar keluar dari perangkap kemiskinan.

Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) 51动漫 (UNAIR), Prof Dr Raditya Sukmana SE MA, dalam kegiatan Seminar Festival Ekonomi Syariah Jawa. Dalam paparannya, ia mengangkat tema 淪mart Agriculture yang Mendukung Ketahanan Pangan Melalui Pemberdayaan Ekonomi Syariah. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bank Indonesia Jawa Timur pada Kamis (8/9/2022).

淐etak lahan sawah menurut kementrian pertanian itu 40 ribu per tahun, tapi konversinya 100 hektar per tahun. lahan pertanian banyak digunakan untuk pemukiman, infrastruktur, dan sebagainya. Yang semua itu akan berdampak kepada petani, ungkapnya.

Wakaf Tanah sebagai Solusi

Dalam penyampaiannya, ia mengatakan bahwa wakaf tanah dapat menjadi solusi bagi berkurangnya lahan hijau. Baginya, wakaf tanah masih jarang diketahui oleh masyarakat, padahal, hal tersebut memiliki jenis yang sangat luas namun optimalisasinya masih sangat terbatas.

淭anah-tanah wakaf yang menganggur itu bagaimana kalau kita optimalisasi menjadi sesuatu yang produktif, terutama adalah basically bagi setiap kita. Yaitu pertanian ataupun peternakan, tambah Kepala Program Studi (Kaprodi) S3 Ekonomi Islam FEB UNAIR tersebut.

Menurutnya, masih banyak tanah wakaf yang masih menganggur. Padahal, dalam Islam, tanah yang dimiliki seharusnya diproduktifkan agar dapat bermanfaat bagi semua. Di Indonesia sendiri, terdapat tanah wakaf seluar 4,1 miliar meter persegi yang sebagiannya belum dimanfaatkan.

Tidak hanya itu, baginya, tanah tersebut dapat diproduktifkan, salah satunya dengan bekerjasama dengan paguyuban petani dengan akad ijarah atau partnership. Model seperti ini dapat dilakukan jika tanah wakaf berada jauh dari kantor pengelola wakaf sehingga sulit untuk melakukan kontrol dan monitor. Dalam hal ini, pemerintah, yaitu dinas pertanian juga dapat dilibatkan. (*)

Penulis: Afrizal Naufal Ghani

Editor: Nuri Hermawan

AKSES CEPAT