UNAIRNEWS – Carut-marut sistem administrasi pertanahan menjadi akar dari banyaknya konflik kepemilikan lahan yang merugikan masyarakat. Hal itu disampaikan melalui orasinya dalam kegiatan pengukuhan Guru Besar UNAIR oleh Prof Dr Sri Winarsi SH MH. Aktivitas yang terlaksana pada Rabu (30/04/2025) di Aula Garuda Mukti, Kampus MERR-C UNAIR, sukses mengukuhkan enam guru besar dari berbagai bidang ilmu pengetahuan.
Prof Sri menyampaikan isu penting dan mendesak tentang hak atas tanah di Indonesia dari perspektif hukum agraria dan hukum administrasi. 淭umpang tindih hak atas tanah bukan sekadar persoalan teknis, tetapi sudah menjadi masalah struktural karena lemahnya tata kelola dan pengawasan administrasi agraria kita, tegasnya.
Konflik Tanah Tak Lagi Jadi Isu Pinggiran
Menurutnya, kasus sertifikat tanah sering terjadi akibat ketidaktelitian Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menerbitkan hak atas tanah yang sudah tercatat. Ia menyebutkan terdapat banyak pelanggaran terhadap Pasal 19 UUPA serta ketentuan Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020. Di lapangan, satu bidang tanah bisa memiliki dua hingga tiga sertifikat berbeda yang masing-masing mengklaim legalitas kepemilikan.
淧ermasalahan ini sering dimulai dari lemahnya data fisik dan yuridis, serta kurangnya kepatuhan pejabat dalam menerapkan asas-asas pemerintahan yang baik, ujarnya.
Strategi Solusi
Dalam paparannya, Prof Winarsi mengajukan tujuh strategi utama yang menitikberatkan penguatan administrasi pertanahan, mulai dari kecermatan data, peningkatan akuntabilitas pejabat BPN, hingga penggunaan sistem digitalisasi peta tanah nasional.
Lebih lanjut, ia menyampaikan dalam penyelesaian kasus, BPN tidak boleh menerbitkan sertifikat baru atas tanah yang sudah bersertifikat, kecuali jika sertifikat sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pelayanan publik dalam penerbitan hak atas tanah, menurutnya, juga harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Tak hanya itu, perlunya hakim untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi perkara dalam kasus sengketa tanah, agar keadilan tidak hanya bergantung pada dokumen yang bisa dimanipulasi.
Terakhir, pada tataran regulasi, ia juga mengungkap pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pendaftaran dan pelaporan apabila terjadi indikasi penyimpangan. Di sisi lain, pemerintah perlu melakukan audit dan evaluasi berkala terhadap seluruh proses pertanahan, termasuk penguatan koordinasi lintas lembaga.
Penulis:
Editor: Khefti Al Mawalia





