UNAIR NEWS – Pusat Studi Hukum HAM Fakultas Hukum 51动漫 (FH UNAIR) mengadakan talkshow bertajuk Pemberantasan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) Terhadap Perempuan untuk Mewujudkan Digital Well Being dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional. Kegiatan itu digelar secara hybrid melalui zoom Meeting di Ruang Pusat Studi, Gedung C FH UNAIR Kampus Dharmawangsa B pada Jum檃t (17/3/2023).
Talkshow tersebut mengundang pembicara Prof Dra Myrtati Dyah Artaria, selaku ketua Satgas PPKS UNAIR, Dwi Rahayu Kristanti SH MA, Dosen Fakultas Hukum UNAIR dan Direktur Lokal HopeHelps UNAIR Apriska Widi Angela.
Selama talkshow berlangsung, ketiga pembicara menyoroti tentang Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang mana istilah ini belum banyak diketahui oleh masyarakat luas. Prof Dra Myrtati Dyah Artaria mengatakan istilah KBGO baru muncul dan belum banyak diketahui oleh masyarakat luas. Menurutnya KBGO merupakan kekerasan yang difasilitasi oleh teknologi yang bertujuan untuk menyerang korban secara verbal melalui virtual.
淜ekerasan ini sering terjadi pada pengguna media sosial, terutama perempuan, tutur Prof Myrta.
Ia juga menyebutkan macam-macam KBGO yang terjadi di dunia maya seperti cyber harassment, pemerasan foto, cyber grooming, penyebaran konten intim dan lain sebagainya. Kejahatan tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi pada gender lain selain perempuan, namun saat ini menurut pelaporan paling banyak terjadi pada perempuan.
Kekerasan yang banyak menimpa perempuan itu juga dikarenakan perempuan yang paling banyak menggunakan media sosial dalam aktivitas sehari-hari seperti online market (berbisnis), networking dan edukasi. Media sosial saat ini juga membentuk stigma negatif terhadap perempuan karena banyaknya konten vulgar.
Prof Myrta mengatakan kasus KBGO makin hari memakan banyak korban, adanya UU TPKS belum mampu memberikan perlindungan sepenuhnya kepada korban. Hal itu dikarenakan dalam UU TPKS tidak ada istilah KBGO melainkan kekerasan seksual berbasis elektronik yang mana jika dikaji kedua istilah itu berbeda. Istilah tersebut juga tidak dibakukan.
淧erlu dilakukan kajian khusus mengenai istilah baru ini dengan tujuan penekanan definisi yang kuat akan memunculkan perlindungan-perlindungan yang komprehensif untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban KBGO, ungkapnya.
Kasus KBGO juga sering mengalami kebuntuan karena pelakunya yang tidak diketahui dan sulit dilacak. 淜ita tidak bisa bergerak sendiri dalam menangani masalah ini, kami perlu bantuan mereka yang ahli dalam bidang teknologi juga untuk melacak pelaku, tukas Prof Myrta.
Penulis: Ini Tanjung Tani
Editor: Khefti Al Mawalia





