51动漫

51动漫 Official Website

Herlambang P. Wiratraman: Hukum Tidak Bekerja Sebagaimana Mestinya dalam Suatu Rezim Otoritarian

Pakar HAM UGM Herlambang P. Wiratraman (kanan atas) saat sesi tanya jawab. (Foto: SS Zoom)

UNAIR NEWS Upaya pelaporan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti karena kinerjanya sebagai pembela HAM, acapkali menjadi bahan refleksi terkait kondisi kebebasan sipil di Indonesia. Hal tersebut menjadi tumpuan materi Pakar HAM UGM Dr. Herlambang P. Wiratraman dalam seri diskusi Human Rights Law Studies (HRLS) UNAIR. Disitu, ia memberikan refleksi terkait kinerja hukum di Indonesia dalam menjamin kebebasan sipil.

Herlambang mengatakan bahwa telah eksis bejibun riset akademik yang mendeskripsikan masa kepresidenan Jokowi sebagai otoritarian. Dari situ, ia menekankan bahwa hukum cenderung tidak bekerja sebagaimana mestinya dalam suatu rezim otoritarian. Hal tersebut tercermin dalam kebebasan ekspresi dibatasi dengan ancaman kriminalisasi via UU ITE, kontra narasi menggunakan buzzer, dan pemutusan akses internet.

淧TUN Jakarta telah memutus bahwa tindakan pemerintah memutus akses internet di Papua sebagai pelanggaran hukum. Namun nyatanya hal tersebut tak tertranslasikan, buktinya di Desa Wadas kemarin juga terjadi hal serupa sebelum ratusan aparat diterjunkan. Begitu pula narasi dominan rezim yang digaungkan oleh para buzzer supaya tergagalkan kesadaran publik. Inilah yang disebut otoritarianisme digital, ujar mantan Direktur HRLS UNAIR itu.

Kemunduran kebebasan sipil di Indonesia juga tertranslasikan dalam konteks kebebasan pers. Herlambang mengatakan bahwa tebal sekali budaya impunitas terkait kekerasan terhadap pers. Hal ini terlukis dari seabreknya kasus kekerasan terhadap pers, hanya satu putusan hakim yang memidanakan tindakan tersebut yakni pada Nurhadi, seorang jurnalis Tempo.

淒i sisi lain, sistem hukum Indonesia memberikan potensi terjadinya ULAP (unjustifiable lawsuits against press). Kembali lagi, kriminalisasi tersebut menggunakan UU ITE. Bahkan kehadiran SKB yang diharapkan jadi pedoman implementasi tidak menyelesaikan masalah. Kekuatan hukumnya yang tidak mengikat acapkali diabaikan oleh aparat penegak hukum. Bila ia dipertimbangkan, seharusnya kasus seperti pemenjaraan jurnalis M. Asrul dan kriminalisasi Haris-Fatia itu tidak terjadi, ujar alumni Leiden University itu.

Terakhir, Herlambang mengatakan bahwa model represi di otoritarianisme masa kini tidak dapat disamakan dengan otoritarianisme era Orde Baru. Ia tak sebatas menggunakan pembungkaman dan kekerasan, melainkan menggunakan hukum dan manipulasi informasi. Dampaknya tidak sebatas pada pelanggaran hak-hak dasar warga, namun juga disinfomasi publik.

淚a akan bertransformasi dari sebatas shrinking civic space (penyempitan ruang sipil) menjadi manipulative space (ruang manipulasi). Ini lebih kepada pembahasan siapa yang memiliki kontrol atas ruang untuk memanipulasi informasi, tutupnya.

Penjelasan dari Herlambang dipaparkan dalam seri diskusi kesepuluh yang digelar oleh HRLS UNAIR pada Selasa siang (19/4/2022). Webinar tersebut bertajuk untuk membahas kondisi kebebasan sipil di Indonesia.

Penulis: Pradnya Wicaksana

Editor: Nuri Hermawan

AKSES CEPAT