UNAIR NEWS (UNAIR) menyelenggarakan kuliah tamu bertajuk Permasalahan Gender dalam Hukum pada Kamis (30/3/2023). Dalam acara itu, Dosen (UGM) Sri Wiyanti Eddyono SH LLM (HR) PhD didapuk sebagai pembicara dan mengangkat isu-isu gender dalam dunia hukum.
Sri Wiyanti menjelaskan bahwa isu-isu keadilan gender telah banyak diatur oleh hukum Indonesia. Secara substansi pun hukum yang mengatur keadilan gender telah disusun secara progresif. Kendati demikian, bukan hukum keadilan gender dapat sepenuhnya memberdayai perempuan dalam masyarakat.
(Kasus-kasus ketidakadilan gender, red) menunjukkan bahwa memang ideologi gender masih belum ajeg pada konteks yang belum bisa memberdayakan. Ada yang sudah baik, ada juga yang masih belum, terangnya.
Hukum, lanjutnya, bukan hanya persoalan substansi. Permasalahan mengenai penegakan dan keterjaminan keadilan gender tetap ada meskipun hukumnya telah disusun dengan baik. Hal tersebut menunjukkan bahwa substansi bukanlah satu-satunya tolok ukur kegagalan.
淢asalahaya kemudian bahwa kalau pun ada undang-undang yang sudah progresif, sudah baik, maka tidak serta merta undang-undang itu bisa dijalankan karena ada tiga elemen hukum yang berpengaruh (pada, red) bagaimana praktik-praktik hukum perempuan, yakni tadi yang pertama substansi, yang kedua adalah struktur hukum, dan yang ketiga adalah budaya hukum, jelasnya.
Sri Wiyanti mengemukakan bahwa akan percuma apabila substansi hukum telah baik, tetapi struktur dan budaya hukumnya masih gagal. Struktural hukum yang dimaksud adalah aparat penegak hukum.
淛adi kalau kebijakannya sudah baik, belum tentu nanti hasilnya akan baik kalau struktur hukumnya itu adalah pengadilan, pemerintah, tidak paham bahwa mereka ada hukum yang baik. Misalnya, belum tentu mereka merasa undang-undang itu perlu ditegakkan, tuturnya.
淧adahal, imbuhnya, 渦ndang-undang tindak pidana kekerasan seksual itu sudah sangat baik. Pengaturan kekerasan seksualnya, pengaturan hukumnya, dan alat bukti yang lebih memudahkan aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penanganan kasus kekerasan seksual.
Lebih lanjut, ia menunjukkan bahwa budaya hukum di Indonesia juga tidak dapat menjamin keberhasilan penegakan keadilan gender dalam hukum. Tidak jarang ditemui bahwa kasus-kasus kekerasan berbasis gender harus berhenti di tengah jalan.
Alasan budaya hukum lainnya misalkan terkait dengan aturan adat yang berpotensi merendahkan hak perempuan dalam masyarakat. Banyak kasus yang tidak dilaporkan atau bahkan tidak diproses lantaran dianggap normal dalam suatu adat, tetapi tidak dibenarkan dalam hukum.
淎tau kayak kemarin tuh kawin lari, kawin tangkap yang ada videonya. Padahal dalam video itu, jelas sekali si perempuan bolak-balik pingsan, nangis, brontak, tapi aparat penegak hukum juga belum mau memproses kasus-kasus yang berada di wilayah budaya hukum, ungkapnya.
Ia mengutarakan bahwa pada akhirnya, keadilan berspektif gender kembali pada pemikiran seseorang terhadap posisi perempuan di masyarakat. Apabila budaya dan pemikiran patriarki masih berlanjut, perempuan akan tetap berperan sebagai objek dari laki-laki. (*)
Penulis : Muhammad Badrul Anwar
Editor : Nuri Hermawan





