Media sosial merupakan ladang penyebaran hak privasi seperti unggahan foto aib secara publik dengan tujuan tertentu tanpa izin dari pihak yang bersangkutan. Perbuatan tersebut dapat jatuh pada ranah hukum karena melanggar privasi seseorang.
Peraturan dan Konsekuensi Pelanggaran Hak Privasi
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Tahun 2016, mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, salah satunya hak privasi atau pribadi seseorang.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) 2022, mengatur tentang perlindungan data pribadi seseorang.
Baca juga
Infografik lainnya
/dosen-hukum-unair-peringatkan-bahaya-pelanggaran-hak-privasi/





